Kemenhub Tetap Evaluasi Peraturan Taksi Online

Kemenhub Tetap Evaluasi Peraturan Taksi Online
Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber. (Reuters/Kai Pfaffenbach)

Riauaktual.com - Pemerintah menyatakan tetap memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 terkait Taksi Online sejak 1 Juli 2017. Meski begitu, peraturan ini akan dievaluasi dalam enam bulan ke depan.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya, evaluasi ini dilakukan karena pemerintah masih memberi toleransi dalam penerapan regulasi tersebut, seperti persyaratan STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang seharusnya menggunakan badan hukum dan kuota armadanya.

Selain itu juga diatur mengenai batas tarif yang bisa saja kurang efektif, dan perlu direvisi. "Penghitungan  tarif ini dilakukan untuk menjaga industri taksi tetap sehat," kata Budi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari viva.co.id, hari ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerbitkan aturan mengenai sanksi bagi perusahaan penyedia taksi online yang tak menjalankan peraturan.

Dalam Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3324/AJ.801/DJPD/2017, disebutkan bahwa sanksi administratif angkutan sewa khusus yang melanggar ketentuan batasan tarif ini meliputi empat hal yakni, peringatan tertulis, denda administratif,  pembekuan kartu pengawasan kendaraan angkutan bermotor, dan pencabutan kartu pengawasan.

Pudji mengatakan penegakan hukum pencabutan izin usaha dan penyetopan aplikasi taksi online itu dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami tetap kerja sama dengan Kominfo. Bagaimana pun terkait penegakan hukum, harus Kominfo yang jelas untuk melakukan pemblokiran (aplikasinya)," kata Pudji.

Diketahui, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Perhubungan Darat tarif batas atas di wilayah I, Sumatera, Jawa dan Bali yakni, Rp 6.000/KM, sementara Tarif Batas Bawah Rp 3.500/KM.

"Di wilayah II yakni, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, tarif Batas Atas sebesar Rp6.500/KM dan Batas Bawas Rp3.700/KM," ujarnya menjelaskan ayat 2 dalam Pasal yang sama.

Sementara di peraturan itu pula, lanjut Pudji, angka tadi sudah termasuk asuransi Jasa Raharja sebesar Rp60 per orang dan asuransi tanggung gugat penumpang sebesar Rp40 per orang.

Menurut Pudji peraturan itu berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia. Sementara terkait kuota atau jumlah armada tiap operator online, Kemenhub menyerahkan ke masing-masing pemerintah daerah, sesuai kebutuhan dan kondisi.

"Tiap-tiap daerah kan yang tahu kebutuhannya. Jadi ini upaya mencegah monopoli dari operator atau penyedia jasa angkutan online tersebut. Tentu harus melihat juga kondisi angkutan konvensional di tiap daerah dimaksud," ujar Pudji.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index