Daftar SMK di Bali, calon siswa disuruh telanjang untuk cek tato

Daftar SMK di Bali, calon siswa disuruh telanjang untuk cek tato
Ilustrasi tato. ©Shutterstock.com/ampyang

Riauaktual.com - Saat kunjungan anggota Komisi A DPRD Jembrana ke SMK Negeri 5 Negara, terungkap bahwa pihak sekolah kebablasan dalam membuat persyaratan khusus untuk penerimaan siswa baru 2017. Menurut anggota Komisi A DPRD Jembrana Putu Duita, berdasarkan penjelasan Kepala SMK Negeri 5 Negara Gusti Ngurah Sudarma, dasar hukum yang digunakan pihak sekolah untuk membuat persyaratan khusus dalam PPDB adalah Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB.

Dalam Permendikbud tersebut ada salah satu pasal yang menyatakan, untuk SMK atau sekolah kejuruan bisa membuat atau menambahkan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru. "Karena itulah sekolah kemudian membuat persyaratan khusus disesuaikan dengan kebutuhan dunia pariwisata," terang Duita usai pertemuan dengan pihak sekolah, Senin (26/6) kemarin.

Persyaratan khusus yang dibuat oleh pihak sekolah mulai dari tinggi badan minimal 150 cm, daun telinga tidak bertindik dan tidak bertato. Menurutnya, aturan khusus yang dibuat pihak sekolah tersebut sudah kebablasan dan dianggap tidak relevan dan cenderung merugikan serta merampas hak seseorang untuk mengenyam pendidikan yang layak.

"Sudah pasti orang-orang yang pendek tidak punya kesempatan untuk menuntut ilmu di sekolah tersebut. Termasuk masalah tato," ungkapnya.

Dia mengatakan, di dunia kerja perhotelan, yang tidak diterima adalah tato yang terlihat dengan kasat mata, bukan tato yang letaknya tersembunyi.

"Masak orang mau bekerja di hotel harus diperiksa dulu sampai telanjang agar ketahuan ada tato atau tidak. Setahu kami yang diperiksa hanya tato yang terlihat secara kasat mata," tegasnya.

Lagi pula, aturan sekolah melakukan pemeriksaan fisik calon peserta didik baru untuk mengetahui apakah ada tato atau tidak, didasari karena orientasi siswa/siswi akan sebagai buruh pekerja pariwisata, bukan sebagai pengusaha pariwisata.

Karena itu komisi A menyimpulkan pihak sekolah kebablasan dalam mengimpletasikan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB, terutama dalam pasal yang memberikan kebebasan sekolah kejuruan membuat atau menambahkan aturan khusus.

Dalam pertemuan tersebut dengan Komisi A, Kepala sekolah Gusti Ngurah Sudarma membantah pihak sekolah memeriksa fisik calon peserta didik baru dengan cara menyuruh peserta untuk telanjang. Pemeriksaan hanya dilakukan dengan cara menyingkapkan baju pada bagian punggung dan lengan. Namun setelah didesak para anggota dewan yang hadir, satu orang guru pria dan satu orang guru wanita yang bertugas melakukan tes fisik mengakui telah memerintahkan calon pendaftar peserta didik baru untuk membuka baju dan celana.

Itu dilakukan untuk mengetahui apakah calon pendaftar peserta didik baru tersebut dalam tubuhnya bertato atau tidak. Mengingat terkadang ada yang bertato di tempat-tempat tersembunyi yang tidak terlihat kasat mata.

"Ya memang kami menyuruh mereka (calon peserta didik baru) untuk membuka baju dan membuka celana. Dua perintah itu memang kami sampaikan sekaligus. Tapi bukan menyuruh mereka bugil," ujar salah seorang guru pria yang engan menyebutkan namanya yang bertugas melakukan tes fisik.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index