Jual Remaja 14 Tahun, IRT di Meranti Dimankan Polisi

Jual Remaja 14 Tahun, IRT di Meranti Dimankan Polisi
ilustrasi

Riauaktual.com - Jika sebagian besar umat banyak melakukan kegiatan di masjid-masjid saat Ramadan lalu, hal berbeda justru dilakukan AT binti BR (36 tahun).

Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diamankan polisi di Mapolres Kepulauan Meranti karena kedapatan menyuruh anak dibawah umur berinisial FA (14 tahun) melayani pria hidung belang di Hotel Furama, Jalan DI Panjaitan Selatpanjang.

Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora dalam siaran pers kepada wartawan menjelaskan, kasus itu terungkap pada Rabu 21 Juni 2017 dini hari pukul 02.30 WIB, ketika petugas patroli mendapati AT sedang duduk di Taman Cikpuan Selatpanjang.

Saat itu petugas patroli bertanya kepada AT mengapa duduk lewat tengah malam di tangga taman, dan dijawab menunggu teman membeli nasi goreng. Namun karena AT menjawab dengan nada keras, maka petugas polisi merasa curiga.

Tidak lama kemudian, muncul FA yang baru keluar dari dalam Hotel Furama. Melihat itu petugas langsung menanyai FA dan mengaku baru selesai melayani tamu pria hidung belang setelah disuruh oleh AT, dengan bayaran 350 ribu rupiah.

Atas pengakuan anak dibawah umur itu, petugas polisi langsung melakukan olah TKP di kamar 607 Hotel Furama Selatpanjang, membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.

"Barang bukti yang diamankan yakni uang sebesar 344 ribu rupiah, 1 unit sepeda motor Yamaha warna hitam, 1 unit hp merk Samsung, 1 unit hp merk Mito, 1 unit hp merk Nokia, 1 helai handuk warna cokelat dan 2 helai tisu," kata Iptu Djonni, sebagaimana dikutip dari mcr, hari ini.

Atas perbuatannya, AT warga Jalan Rintis Gang Pinang RT 01 RW 02 Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi terancam sanksi pidana sebagaimana Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index