KPK Sita Dokumen Dari Kantor Gubernur Bengkulu

KPK Sita Dokumen Dari Kantor Gubernur Bengkulu
Foto : rmol

Riauaktual.com - Penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait kasus suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dalam proyek jalan Kabupaten Rejang Lebong.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan pada Rabu kemarin (21/6), penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Disita dari tujuh lokasi. Yang pertama ada dua rumah dan satu kantor milik tersangka JHW (Jhoni Wijaya) di Kota Bengkulu. Kemudian ada kantor tersangka RDS (Rico Dian Sari), kantor gubernur Bengkulu, rumah pribadi tersangka RM (Ridwan Mukti), dan kantor Dinas PU," jelasnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, kamis kemarin.

Menurut Febri, penggeledahan dilakukan pukul 11.00 WIB sampai 01.00 WIB dini hari. KPK menugaskan empat tim secara paralel untuk melakukan penggeledahan. Sebagian tim sudah kembali ke Jakarta untuk melakukan proses lebih lanjut.

"Jadi, karena itulah tim kemarin segera menyelesaikan proses pemeriksaan setelah OTT (operasi tangkap tangan) dan para tersangka kemudian dibawa ke tahanan di pagi hari. Karena harus segera ke Bengkulu dan melakukan kegiatan penyidikan di sana," ujarnya.

Pada Selasa (20/6), KPK melakukan OTT di Bengkulu dengan mengamankan lima orang, yakni Gubernur Ridwan Mukti beserta istrinya Lili Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya, pengusaha yang juga bendahara DPD Partai Golkar Rico Dian Sari, serta seorang staf Rico bernama Haris.

Setelah diperiksa beberapa jam di Mapolda Bengkulu, kelimanya dibawa Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.

Hasil pemeriksaan, KPK menetapkan Gubernur Ridwan Mukti yang juga ketua DPD Golkar Bengkulu beserta istri Lili Martiani dan Rico Dian Sari sebagi tersangka. Mereka diduga menjadi pihak penerima suap. Sementara Jhoni dijadikan tersangka pemberi suap.

Dari OTT, penyidik menyita uang Rp 1 miliar dari tangan Lili yang disimpan dalam dus mie instan. Uang baru saja diberikan oleh Rico yang didapat dari beberapa pengusaha. Juga disita uang Rp 260 juta dari tangan Jhoni saat ditangkap di hotel.

Diduga, Direktur PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya menjalin komitmen dengan Gubernur Ridwan Mukti untuk memberikan komisi sebesar 10 persen untuk setiap proyek. Dua proyek yang tengah berlangsung yaitu pembangunan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai Rp 37 miliar, dan pembangunan ruas Jalan Curuk Air Dingin senilai Rp 16 miliar.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index