Pengadilan Tinggi Riau Tolak Banding KPK, Hukuman Johar Firdaus Turun Setahun

Pengadilan Tinggi Riau Tolak Banding KPK, Hukuman Johar Firdaus Turun Setahun
johar firdaus (int)

Riauaktual.com - Tiga bulan berlalu usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding ketingkat Pengadilan Tinggi (PT), atas putusan hukuman Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau terjerat perkara korupsi suap dana APBD Riau, pihak PT Riau akhirnya menolak pengajuan banding jaksa KPK. Hukuman Johar Firdaus diturunkan setahun, menjadi 4 tahun 6 bulan penjara.

"Berdasarkan petikan putusan PT Riau yang diketuai majelis hakim Jarasmen Purba. Johar Firdaus dihukum 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," ucap Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH sebagaimana dikutip dari riauterkini.com Rabu (21/6/17) siang.

Hukuman Johar ini turun setahun. Dimana pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru tanggal 23 Februari 2017 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, dibantu hakim anggota Editerial, dan Hendrik, menghukum Johar Firdaus 5 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sementara rekan Johar Firdaus yakni, Suparman, Bupati Rokan Hulu dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas," samhung Deni.

Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, Johar Firdaus dan Suparman bersama Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah didakwa menerima hadiah dari Gubernur Riau, Annas Maamun, terkait pengesahan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015. Saat itu Johar menjabat Ketua DPRD Riau sedangkan Suparman anggota DPRD.

Johar Firdaus menerima hadiah dari Annas sebesar Rp155 juta dan janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan. Sementara Suparman menerima janji mobil dinas yang akan digunakannya.

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

 

Sumber : riauterkini.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index