Terlibat kasus Suap, Empat Oknum Dishut Riau Divonis Setahun Penjara

Terlibat kasus Suap, Empat Oknum Dishut Riau Divonis Setahun Penjara

Riauaktual.com -  Empat oknum Dishut Riau yang menjadi terdakwa kasus suap sebesar Rp5 juta, akhirnya divonis hakim selama setahun penjara, Selasa (20/6/17) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Keempat terdakwa yakni, Toni Aritonang (45), Salim Cerkas (39), Hendra (43) dan Junaedi Hutasuhut (48)."Menghukum masing-masing terdakwa selama satu tahun penjara dipotong masa tahanan," kata majelis hakim yang dipimpin Editerial SH.

Selain penjara, para terdakwa juga harus membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan dua bulan penjara.

Keempat terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf e UU jo Pasal 11 no 20 tahun 2001, tentang penerimaan uang oleh PNS atau pejabat yang dilarang Undang-Undang.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Berman Prananta SH dan Eko SH masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut lebih tinggi keempat terdakwa.

Keempat terdakwa dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Riau, Sabtu (7/1/17) silam. Berawal pada Kamis (5/1/17) malam, sekira pukul 21.30 WIB tiga terdakwa Salim, Junaedi dan Hendra melakukan penangkapan terhadap sebuah truk Colt Diesel Nopol BM 8864 MC.

Truk itu mengangkut kayu olahan dari Sumatera Barat dengan tujuan Medan melintas dari Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.Ketiganya lalau menghentikan truk bermuatan kayu tersebut. Lalu, Truk bermuatan kayu dan sopir digiring ke Jalan Jenderal Pekanbaru.

Ditempat ini ketiganya lalu menyuruh sang sopir untuk menghubungi pemiliknya yang tak lain H Wan Muhammad Iqbal. Dalam aksinya, terdakwa meminta uang sebesar Rp30 juta kepada pemilik.

Namun setelah tawar menawa H Wan Muhammda hanya mau memberikan uang Rp5 juta, karena truk dan kayu telah dilengkapi dengan dokumen pengangkutan yang sah. Selanjutnya, Wan Muhammad Iqbal timbul niat untuk menjebak oknum Dishut Riau ini dan ia pun sepakat untuk menyerahkan uang yang diminta ketiga tersangka di warung lontong Jalan Dahlia, persisnya tak jauh dari Kantor Polhut Dishut Riau.

Waktu korban menyerahkan uang Rp5 juta yang diminta ketiga terdakwa saat itu masuklah Tim Saber Pungli dan menangkap tangan ketiga ASN bersangkutan.Dari pengakuan ketiga terdakwa ini, permintaan uang itu atas perintah Thoni Aritonang, dan tim Saber Pungli kemudian melakukan penangkapan terhadap Toni. (nur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index