BPOM Nyatakan Mie Samyang Mengandung Babi

BPOM Nyatakan Mie Samyang Mengandung Babi

Riauaktual.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat perintah penarikan produk mie asal korea. Ada empat produk yang diperintahkan untuk ditarik dari pasaran yakni, Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).

Berdasarkan surat perintah tertanggal 15 Juni 2017 itu BPOM menyebut alasan penarikan produk mie asal korea ini karena mengandung fragmen DNA babi.

"Tidak mencantumkan peringatan 'Mengandung Babi' pada label," demikian keterangan BPOM dalam surat tersebut.

Bersama surat ini BPOM telah memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk-produk dari peredaran di Indonesia.

Informasi ini dibenarkan Kepala BPOM Lenny Kusumastuti Lukito. Menurut Lenny setelah melalui berbagai tahapan, pihaknya memutuskan mengeluarkan perintah penarikan 4 produk mie asal Korea itu.

“Saya minta dengan cepat produk itu ditarik dari peredaran seluruh kepala balai di daerah dan aparat untuk turun," ujarnya seperti dikutip salah satu media online.

"Kebetulan kita sedang dalam kegiatan intensifikasi sidak operasi ke pasar terkait ramadan dan idul fitri kan. Jadi sekalian menarik kalau masih ada memonitor kalau masih ada ya ditarik," tambahnya.

Mie Korea yang memiliki rasa sangat pedas atau yang lebih dikenal dengan Samyang merupakan mie instan yang diproduksi dari Negara Korea Selatan ini memiliki rasa yang begitu terkenal pedasnya dan banyak yang ingin mencoba mie samyang ini.

Rasa pedas yang sangat begitu pedas ini membuat para pencoba nya pun terus-terusan untuk mengonsumsinya.

Selain rasa pedas yang khas yang dimiliki mie samyang ini, porsi yang dua kali lipat dari mie instan biasanya pun menjadi kepuasaan tersendiri bagi pengonsumsinya.

Mie samyang ini memiliki dua rasa yaitu Hot Spicy Chicken dan Chesse. Rasa mie samyang chesse ini belum banyak beredar dan masih jarang ditemukan.

Mie samyang biasanya dapat ditemukan di Indomaret, Alfa Mart, FoodHall, Sevel Eleven dan lain-lain. Mie samyang pun ketika dikirim ke Indonesia diberi label halal, namun masih terdapat mie samyang yang tidak ada label halalnya.

Hal itu pun tidak membuat para penyukanya tidak membeli dan mengonsumsi mie samyang. Banyaknya orang yang gemar mengonsumsi mie samyang, membuat para penjualnya pun mengambil untung.

Mie samyang yang berbentuk kemasan maupun cup ini bisa dijual pada kisaran harga Rp15000 hingga Rp22000.

Tak hanya di ambil keuntungan oleh para penjualnya, Mie samyang ini pun dijadikan sebuah tantangan dimana yang dapat menghambiskan terlebih dahulu dan kuat dengan rasa pedas yang dimilikinya dialah pemenangnya.

Tantangan itu pun mereka pertunjukan di dalam akun media sosial mereka. Hal ini pun membuat mie samyang terus menjadi mie instan favorite di lingkungan masyarakat.

Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, produk ini memang tidak mendapatkan dan mengajukan sertifikasi halal. Produk mie yang dinyatakan mengandung fragmen babi itu yakni Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).

"Belum (berlabel MUI), Samyang ada beberapa importir dan rasa jenis Samyang. Yang dirilis BPOM belum mendaftar sertifikasi halal juga, enggak ada bersertifikasi halal dan belum mendaftar ke MUI juga," kata Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim sebagaimana dikutip dari detik.com.

BPOM meminta penarikan produk mie asal korea itu karena mengandung fragmen babi. Menurut Lukmanul, produk mie itu juga tak bekerjasama dengan MUI untuk mendapatkan label halal.

"Tidak, karena importir masih bebas, halal atau tidak halal masih bebas artinya masih hutan belantara ya. Memang ada jenis rasa yang sedang mengajukan tapi tidak ada dalam daftar itu," kata Lukmanul.

Dia mengatakan, produk itu sudah mendapatkan nomer makanan luar negeri dari BPOM, sehingga mereka sudah diberikan masuk ke Indonesia oleh BPOM.

"Iya, ini mereka (BPOM) menduga ada babi ternyata betul. Tapi tidak dicantumkan logo babi itu masalahnya itu saja. Masalahnya ini lama sudah masuk ML (makanan luar negeri) sudah ada juga, sudah izin masuk dari BPOM masyarakat perlu tahu," ujar Lukmanul.

Menurutnya, seharusnya produk mie itu memberikan label babi jika mengandung fragmen babi. Jika produk itu tidak mengandung fragmen babi, maka dalam kemasan diberikan label halal.

Mengenai mekanisme untuk mendapatkan label halal, kata dia, produk mie itu harus melengkapi dokumen. Setelah itu, MUI melakukan pemeriksaan pabrik ke Korea dan kemudian MUI memutuskan untuk memberikan label atau tidak.

"Mereka mendaftar lalu ke kita, lalu melengkapi dokumennya. Setelah periksa dokumen lengkap, baru kemudian pemeriksaan pabrik ke Korea, belum satu pun yang kami kunjungi. Setelah periksa pabrik kita bahas, kita rapatkan baik temuan maupun tidak ada temuan baru kemudian kita putuskan," pungkas Lukmanul.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index