Ini Surat Edaran yang Dikeluarkan Pemprov Riau Terkait Cuti Tahunan

Ini Surat Edaran yang Dikeluarkan Pemprov Riau Terkait Cuti Tahunan

Riauaktual.com - Mempedomani Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Republik Indonesia Nomor B/21/M.KT.02/2017 pada tanggal 30 Mei 2017, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 94/SE/2017 tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

Berdasarakan Surat Edaran tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan bahwa Cuti Bersama tidak mengurangi hak Cuti Tahunan.

Kedua, bagi Aparatur Sipil Negara yang pada saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Permasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka optimalisasi pelayanan publik berkaitan dengan pelaksanaan cuti bersama dihimbau kepada para pimpinan Perangkat Daerah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Keempat, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktifitas Perangkat Daerah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kelima, Pimpinan Perangkat Daerah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan himbauan ini untuk menjaga kedispilinan Aparatur Negara. (MCR)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index