Kemenag Rohil Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Kemenag Rohil Tetapkan Besaran Zakat Fitrah
zakat fitrah (int)

Riauaktual.com - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menetapkan Zakat Fitrah dan Zakat Harta tahun 1438 Hijriyah / 2017 Masehi.

Ketetapkan Zakat Fitrah dan zakat Harta itu dituangkan dengan mengeluarkan surat edaran kepada Kantor Urusan Agama (KUA), Panitia Amil Zakat masjid dan musala se Rohil dengan Nomor surat B-1726/KK.04.8/1/HK.03.1/VI/2017.

"Zakat Fitrah diwajibkan dibayar paling lama akhir Ramadan atau sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Untuk itu diharapkan agar wajib zakat membayarkan maksimal sehari sebelum idul fitri agar bisa dimanfaatkan oleh orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq) untuk kebutuhan hari Raya Idul Fitri," kata Kepala Kemenag Rohil H Agustiar SAg, Rabu (14/6) di ruang kerjanya.

"Pada intinya zakat fitrah dibayarkan kepada warga miskin tidak mampu sesuai dengan harga beras yang kita makan sehari-hari, maka dengan itu Kemenag sudah menetapkan besaran zakat fitrah yang telah disesuai. Malahan, kita sudah melayangkan edaran besaran zakat fitrah ke kantor KUA Seluruh Kecamatan, masjid-masjid dan sarana ibadah lainnya," tambah Agustiar.

Dijelaskannya, pembayaran zakat fitrah atau zakat harta perlu memperhatikan pelaksanaan dan menetapkan pedoman untuk keseragaman besaran. "Sesuai hukum fiqih, besaran zakat fitrah yakni satu zhain (gantang) makanan yang mengenyangkan.

Ini wajib hukumnya terhadap diri yang difardhukan, baik laki-laki dan perempuan muslim yang berkemampuan. "Pengertian zakat dari segi bahasa, bersih, suci, subur, berkat dan berkembang. Sehingga zakat fitrah sangat bermanfaat bagi orang yang menyerahkannya," paparnya.

Dalam zakat fitrah ditentukan yakni satu Zhain atau sama dengan sepuluh kaleng susu cap nona, jika diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kilogram beras. Tinggal dikalikan saja dengan harga beras yang kita makan sehari-hari.

Lebih Jauh Agustiar menjelaskan, Berdasarkan pantauan harga beras dipasaran Bagansiapiapi minggu kedua Ramadan ada 6 jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

"Jika kita dalam kesaharian memakan beras Solok seharga Rp13.000 per kilogram, maka takaran zakat perorangnya sebesar Rp32.500. Kemudian, untuk beras anak dara/beras ramos harga per kilogramnya Rp13.000, jadi wajib zakat kita per orang sebesar Rp32.500," sebutnya.

Untuk beras Miki/KKB per kilogramnya Rp12.000, per orangnya harus membayar zakat sebesar Rp30.000, beras segudang harga per kilogramnya Rp11.000, takaran zakatnya sebesar Rp27.500, beras IR atau Sri Kuning harga per kilogramnya Rp10.000 takaran zakatnya sebesar Rp25.000

Kemudian Untuk Beras Bulog harga per kilogramnya Rp8.000, takaran zakatnya sebesar Rp20.000. Namun, harga ini menjadi patokan umum, ada juga jenis beras lainnya dan tergantung yang dimakan sehari-hari oleh masyarakat.

"Bisa diatas harga itu bisa juga dibawahnya, sesuaikan dengan yang biasa dikonsumsi. Sementara untuk menentukan zakat harta (zakat Mal) yang akan dibayarkan oleh pemilik harta untuk ukuran logam jenis emas 85 gram atau seberat 23 Chi, haul satu tahunnya dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 persen. Sementara nishab uang senilai dengan nishab harga emas lebih kurang Rp45.000.000 dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Terkait zakat harta ini sangat menganjurkan langsung ditunaikan pada Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Rohil," terangnya.

Agustiar juga meminta Amil (panitia zakat) untuk membagikan maksimal sehari sebelum idul fitri agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

"Jangan sampai ada yang menangis saat Idul Fitri karena tak bisa berhari raya, apabila hal ini terjadi maka orang yang disekelilingnya akan berdosa besar," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index