Miswanto: Cabut Izin Perusahaan Perkebunan yang Tidak Memiliki Alat Pemadam

Miswanto: Cabut Izin Perusahaan Perkebunan yang Tidak Memiliki Alat Pemadam
Ketua DPRD Kabupaten Inhu Miswanto SE

Riauaktual.com - Ketua DPRD Kabupaten Inhu Miswanto SE meminta kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) agar mencabut izin perusahaan perkebunan yang tidak memiliki SPO nya seperti salah satunya alat pemadaman.

"DPRD tidak inginkan lagi kejadian kasus kabut asap pada tahun 2015 silam yang mengakibatkan korban jiwa dan ribuan penyakit ispa terhadap balita. Apalagi akhir akhir sudah musim kemarau sangat rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan khusunya di wilayah Kabupaten Inhu," ucapnya kepada wartawan, Selasa (13/6/2017).

Miswanto juga mengatakan, setiap penanggungjawab perusahaan yang usahanya dapat berdampak besar terjadinya kebakaran hutan dan lahan, wajib memiliki saran dan prasarana pemadam kebakaran hutan dan lahan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Pemkab harus tinjau ini, kalau perusahaan tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam tersebut cabut saja izinnya, karena sudah jelas melanggar aturan," tuturnya.

Disamping itu Miswanto juga berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri hulu agar tidak melakukan pembakaran lahan disaat membuka lahan untuk pertanian, dan membuang puntung rokok dengan sembarangan khususnya di areal lahan rawan kebakaran.

"Mari sama-sama kita jaga lingkungan, jangan sampai kabut asap kembali melanda provinsi kita ini," pungkasnya. (Obe)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index