Firdaus: Saya Ingatkan ASN Tidak Terima Parsel Jelang Lebaran

Firdaus: Saya Ingatkan ASN Tidak Terima Parsel Jelang Lebaran
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Menindaklanjuti larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan kepada Pejabat Negara maupun Aparatur Sipin Negara (ASN) menerima Parcel maupun Hadiah, dan mengacu pada Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana PNS dilarang menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga turut melarang ASN  menerima ataupun memberi parsel dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1438 hijriah.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengatakan bahwa larangan merima parsel ini juga berlaku bagi ASN dilingkungan Pemko. Hal ini sejalan dengan dilarang oleh Komisi Korupsi (KPK).

"KPK jelas sudah melarang bahwa PNS tidak boleh menerima ataupun memberi parsel karena itu bentuk dari gratifikasi," kata Firdaus.

Meski pemberian parsel ini nilainya tidak terlalu besar, lanjut Firdaus. Namun efek dari pemberian parsel itu tentu ada. Disamping itu, pemberian parsel di momen yang salah, diperkirakan mengandung unsur gratifikasi.

“Jika untuk sekedar silahturahmi dan ucapan selamat Idul Fitri tidak meski lewat parsel bisa dalam bentuk lainnya. Sekali lagi saya tegaskan dari awal menjadi pejabat Pemko dilarang menerima parcel atau bingkisan pada momen-momen tertentu,” ungkap Wako.

Ditegaskan Walikota, jika nantinya ditemukan adanya pejabat yang terbukti menerima bingkisan saat lebaran. Maka diinstruksikan kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPK-SDM) Kota Pekanbaru untuk memberikan punishment.

“PNS di daerah juga diawasi KPK. Jangan gara-gara ini kita berurusan dengan hukum. Karena parsel tak seberapa nilainya. Jadi kalau ada PNS yang kedapatan terima ataupun memberi parsel, satker terkait saya minta untuk memberikan sanksi tegasnya,” tutupnya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index