Massa FPI Sesaki Ruang Sidang Penistaan Agama di Pekanbaru

Massa FPI Sesaki Ruang Sidang Penistaan Agama di Pekanbaru

Riauaktual.com -  Puluhan massa FPI Pekanbaru memenuhi ruang sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Sonni Suasono Panggabean, Senin kemarin di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Teriakan 'Allahu Akbar' terus didengungkan massa FPI. Bahkan, saat Sonni digiring dari sel tahanan menuju ruang sidang, massa terus meneriakkan takbir.

"Hukum seberat-beratnya pelaku penista agama Islam pak hakim. Kami mendukung hakim,"kata salah seorang massa.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa. Pada intinya, Tim pengacara terdakwa meminta hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Syafril SH.

Soni didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas dasar suku, agama, ras dan anggota golongan (SARA).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Soni melakukan perbuatan penistaan terhadap Agama Islam melalui media sosial Instagram-nya pada Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira pukul  13.30 Wib. Dari screenshoot postingan IG sonnydriveking tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau sara.

Dalam laman IG-nya dituliskan kalimat mengarah pada penisataan cara ibadah sholat agama Islam. Postingan kalimat provokatif tersebut sontak memancing gejolak masyarakat. (nur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index