Disperindag Pekanbaru Katakan OPM Masih Bisa Dilakukan

Disperindag Pekanbaru Katakan OPM Masih Bisa Dilakukan
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Momen Ramadan merupakan waktu yang tepat jika Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menggelar Operasi Pasar Murah (OPM). Apalagi kestabilan harga sembako dikhawatirkan meningkat jelang lebaran Idul Fitri nanti.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengatakan bahwa OPM masih bisa dilakukan dengan harus adanya beberapa persyaratan. Untuk landasan pertama tentu Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru.

"Pihak BPKAD Pekanbaru bahkan sudah disarankan untuk membuat SK tersebut. Informasibya SK tersebut sudah ditandatangani walikota. Jika SK sudah ditandatangi selanjutnya, DPP akan datang berkonsultasi ke BPK atau BPKP sekaligus membawa SK sebagai bukti pelaksanaan operasi pasar," ujar Irba.

Irba menyebutkan, kalau tidak ada petunjuk tekhnis yang jelas, pihaknya tidak berjanji untuk menggelar OPM.

"Dulu BPKAD telah diintruksikan buat SK OPM untuk 20 ribu paket, namun sampai sekarang SKnya belum nampak," bebernya.

Diakuinya, sampai sekarang pihaknya belum secara langsung melihat SK yang telah ditandatangani walikota. Namun yang pasti, salah satu klausal SK itu menerangkan tentang perintah pelaksanaan operasi pasar.

"Informasi yang saya terima bahwa SK itu sudah ditandatangani. SK walikota itu menyatakan bahwa kegiatan pasar murah ada. Itu yang nantinya kami bawa ke BPK atau BPKP," ungkapnya.

Irba menambahkan, kegiatan operasi pasar saat ini memang lebih panjang tahapannya dan harus diketahui juga oleh BPK dan BPKP.

"Dulu kawan kawan dari BPK dan BPKP malah menyatakan apa ada pasar murah itu. Nah pembuktiannya dengan SK itu," katanya.

Untuk dana dari OPM akan dititipkan di BPKAD. Sementara untuk operasionalnya merupakan peran DPP sendiri. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index