Bantah statement yang pernah dikatakan, H Ngawidi Dinilai Lakukan Pembohongan Publik

Bantah statement yang pernah dikatakan, H Ngawidi Dinilai Lakukan Pembohongan Publik

Riauaktual.com - Terkait bantahan H Ngawidi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pemberitaan beberapa media, yang menyebut tidak pernah membuat statement proyek Gedung KNPI Bengkalis dimiliki IS Anggota DPRD Bengkalis aktif sangat disayangkan sejumlah elemen masyarakat.

Bahkan berdasarkan dari hasil rekaman yang dimiliki sejumlah wartawan saat mengkonfirmasi Ngawidi, dengan jelas ia juga menyebutkan proyek rehab Gedung KNPI Bengkalis yang punya IS.

Menanggapi hal ini, Herisno Ketua DPD LSM Pemantau Aset Negara (PAN) Kabupaten Bengkalis, menyebut  Ngawidi tidak jentel dalam menyelesaikan permasalahan, dan seperti melembar batu sembunyi tangan.

"Kalau beliau (H Ngawidi) membantah dan ternyata wartawan memiliki rekaman sebenarnya, sudah jelas disini ada pembohongan publik," ucapnya saat berbincang bersama Riauaktual.com, Sabtu (10/6/2017).

Pastinya, kata Herisno lagi, bantahan ucapan yang sudah dikatakan Ngawidi akan menuai kontroversi di kalangan masyarakat, dikarenakan tidak mengakui perkataan yang diberitakan disalah satu media, terlebih ini terkait nama  baik dan uang rakyat yang dipergunakan dalam renovasi gedung tersebut.

"Saya juga sudah mendengar rekaman tersebut, yang berdurasi 6 menit 24 detik, dan jelas ada pernyataan yang nyeleneh dan akhirnya dibantah tersebut," tuturnya.

Anehnya lagi, kata Herisno, kalau memang benar Ngawidi tidak mengatakan pernyataan yang menyudutkan seseorang tersebut, kenapa tidak langsung diklarifikasi kepada media yang memberitakan.

"Kalau tidak pernah mengatakan sesuatu hal, klarifikasi dong. Atau jangan-jangan ada pihak tertentu yang melakukan intimidasi dari tangan kekuasaan, sehingga Ngawidi berani membantah ucapan yang pernah dikatakan," ucap Herisno menduga.

Namun disamping itu semua, Herisno berharap kepada teman teman yang tergabung dalam OKP KNPI Bengkalis, untuk tidak mudah terpancing emosi sebelum mengetahui fakta sebenarnya.

"Masalah ada dugaan KKN dalam rehab gedung KNPI, salah benarnya biarlah aparat penegak hukum yang menentukan, bukan media. Jika keberatan atas pemberitaan tersebut hak jawab, hak bantah dan koreksi sudah diamanahkan didalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Sebaiknya yang bersangkutan melakukan hal demikian," pungkasnya. (Suherman)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index