Minta Dikuatkan Dengan Pergub, Danrem Ingin Lahan Terbakar tak Lagi Diolah

Minta Dikuatkan Dengan Pergub, Danrem Ingin Lahan Terbakar tak Lagi Diolah

Riauaktual.com - Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) Brigjend TNI Abdul Karim minta areal hutan terbakar yang sudah dipolice line, tak lagi diolah.

Jika ada yang berani memanfaatkan lahan tersebut maka akan dijadikan tersangka. Hal ini sekaligus untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pembakar lahan.

"Harus ada contoh awal. Sebagai bentuk presure kepada pembakar lahan. Kalau ada yang menggunakan lahan yang sudah di policeline, maka akan dijadikan tersangka. Karena lahan yang sudah sengaja dibakar, tak boleh diolah. Selama ini ada terjadi, setelah terbakar kita kasih garis polisi. Tiba-tiba sudah tumbuh sawit," papar Danrem, Rabu (7/6/17).

Danrem bahkan berharap, untuk mewujudkannya harus dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub). Hal ini untuk mempertegas agar lahan yang dicurigai sengaja dibakar tersebut, benar-benar terlaksana.

Sementara Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menanggapi hal itu menyatakan prinsipnya police line adalah pertanda tak dibenarkannya ada aktifitas apa pun, karena ada kepentingan penyidikan.

Namun harapan Danrem agar dipertegas dalam bentuk Pergub, agar lahan yang terbakar tak lagi dimanfaatkan kepentingan tertentu, menurut Andi Rachman (sapaan akrab Gubri) perlu kajian secara hukum dulu.

Karena itu, tidak bisa menjustice seperti dengan serta merta tanpa ada pertimbangan aspek hukum. Soal adanya aktifitas penanaman sawit pasca kebakaran, menurut Andi itu sudah jadi domain hukum.

"Karena itu tidak bisa menjustice seperti itu. Itu sudah jadi domain penegak hukum, bukan saya yang mengomentari. Tapi intinya selama dipolice line memang tak dibenarkan. Jadi soal Pergub itu, nanti kita bicarakan lagi. Inikan tak hanya ada Gubernur, tapi juga ada instansi lainnya yang berkaitan dengan Karlahut," pungkasnya. (yai)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index