Dishub Pekanbaru Kembali Amankan Dua Taksi Uber

Dishub Pekanbaru Kembali Amankan Dua Taksi Uber

Riauaktual.com - Tidak berizin, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali menertibkan dua unit taksi online jenis uber yang beroperasi di Kota Pekanbaru, Senin (5/6/2017).

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pekanbaru, Syaibul Alades mengatakan bahwa razia ini sudah direncanakan beberapa waktu lalu.

"Akhir bulan lalu kita sudah rapat untuk membahas tentang angkutan ilegal (online) khusus roda 4. Realisasinya kita laksanakan hari ini di seputaran Jalan Sudirman dekat kawasan pasar pusat," kata Syaibul.

Syaibul menambahkan, sejak marak taksi online ilegal. Pihaknya sudah menangkap delapan unit taksi online. Enam unit ditangkap saat kisruh dengan taksi konvensional, dua unit ditangkap Senin pagi.

"Yang kami tangkap itu taksi uber. Platnya juga hitam dan tidak resmi, jenis mobil Grand Livina dan Karimun Wagon," jelas Syaibul.

Ketika ditanya soal sanksi tagasnya? Syaibul menyebut saat ini aturan yang mengatur hanya sebatas penahanan 21 hari sambil menunggu sidang pengadilan.

"Sekarang ini aturan yang mengatur seperti itu. Ditangkap dan ditahan 21 hari kemudian ikut sidang," tutupnya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index