Polda Riau Tetapkan Kepala Pengamanan Rutan Tersangka Pungli

Polda Riau Tetapkan Kepala Pengamanan Rutan Tersangka Pungli
tahanan rutan Sialang Bungkuk yang kabur berhasil ditangkap warga

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (KPR) Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru, Taufik, sebagai tersangka baru kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (2/6/17). "Dari gelar perkara hari ini ditetapkan lagi satu tersangka baru dugaan pungli, inisial T," kata Guntur.

Penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatan T dalam pungli di Rutan Sialang Bungkuk. Modus pungli, meminta uang kepada tahanan yang ingin pindah dari Blok C ke blok lain di rutan. Jumlahnya mencapai jutaan rupiah.

Puluhan saksi telah dimintai keterangannya, diantaranya petugas, keluarga tahanan dan tahanan maupun napi. Penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer dan bukti lainnya.

Dalam kasus ini, penyidik terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni RR dan MK. Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index