Korupsi bansos, Ketua DPRD Bengkalis cuma divonis 18 bulan penjara

Korupsi bansos, Ketua DPRD Bengkalis cuma divonis 18 bulan penjara
ilustrasi

Riauaktual.com -  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Heru Wahyudi, divonis penjara selama 18 bulan. Dia terbukti melakukan Korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2012.

Amar putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai, Heru Kunto Dewo, Rabu (31/5).

Heru terbukti melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara, denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim, Heru Kunto Dewo, sebagaimana dikutip dari merdeka.com.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan Heru membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 15 juta. "Setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita untuk pengganti. Kalau tidak ada, dapat diganti penjara selama 6 bulan," kata hakim Dewo.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Fitriadi, yang sebelumnya menghukum Heru dengan penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta atau subsider kurungan selama 6 bulan dan uang pengganti Rp 385 juta atau subsider 4 tahun 4 tahun 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, tuntutan JPU tersebut terlalu tinggi. Subsider uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa juga dinilai tidak patut karena tidak ada bukti-bukti tertulis yang ditunjukkan di persidangan.

"Hukuman yang kami berikan secara patut, adil dan proporsional. Inilah keadilan yang dapat kami berikan," kata Dewo.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan hukum kepada terdakwa Heru untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Ia berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya yang diketuai Razman Arif Nasution. "Kami, pikir-pikir majelis," kata Heru.

Selanjutnya, ketua hakim menutup persidangan. Rona bahagia terpancar dari wajah Heru. Ia langsung menyalami majelis hakim dan penasehat hukumnya. Heru tidak bisa menutup kebahagiaannya. Ia juga memeluk istrinya yang setia mendampinginya selama persidangan dan kerabat lainnya.

Penasihat hukum Razman Arif Nasution, mengapresiasi putusan 1 tahun 6 bulan yang diberikan hakim kepada Heru Wahyudi. Ia menilai hukuman majelis hakim itu diambil dengan pertimbangan yang sangat cermat.

"Saya lihat hakim bertindak sangat cermat dan tidak bertindak berdasarkan tuntutan jaksa dan alibi saksi di persidangan," kata Razman.

Perbuatan Heru berawal ketika Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana Bansos sebesar Rp 277 miliar pada tahun 2012 silam. Saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 277 miliar. Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis saat itu.

Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hidayat Tagor.

Terakhir, pada Selasa, 11 Oktober 2016, hakim juga memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu bertambah saat di tingkat banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

 

 

Sumber : merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index