Sah, Polda Metro Tetapkan Rizieq Shihab Sebagai Buron Alias Masuk DPO

Sah, Polda Metro Tetapkan Rizieq Shihab Sebagai Buron Alias Masuk DPO
Rizieq Shihab

Riauaktual.com - Polda Metro Jaya (PMJ) memastikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO tersebut terhitung mulai hari ini, Rabu (30/5).

"Perkembangannya, penyidik PMJ sudah menerbitkan DPO. Hari ini sudah diterbitkan DPO," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Rabu (31/5) siang.

Masuknya Rizieq ke dalam DPO bukan tanpa alasan. Pasalnya, penyidik juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan. Termasuk mendatangi rumahnya, meski Rizieq tidak ada.

Ia menegaskan bahwa penyidik telah melakukan semua tahapan sampai Rizieq dimasukkan dalam DPO. Teknisnya, polisi melakukan lidik ke rumah tersangka. Apakah ada atau tidak.

Setelah itu ke Imigrasi, menanyakan kapan yang bersangkutan kapan keluar ke Indonesia dan kapan masuk ke Indonesia.

"26 April yang bersangkutan ke luar negeri sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Makanya penyidik hari ini membuat DPO," katanya, sebagaimana dikutip dari rmol.co.

Hingga kini, lanjut Argo pihaknya masih melakukan rapat dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri terkait penetapan DPO terhadal Rizieq.

"Intinya hasil rapat akan kita sampaikan, sekarang rapat masih berlangsung. Mengeluarkan DPO hari ini, nantinya dibahas disini (rapat)," ujar Argo lagi.

Direktorat Kriminal Khusus PMJ telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein.

Dalam kasus yang mencuat tanggal Senin 29 Mei 2017 itu, polis menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index