Pelantikan KIP dan KPID Riau Tunggu Petunjuk Mendagri

Pelantikan KIP dan KPID Riau Tunggu Petunjuk Mendagri
ilustrasi

Riauaktual.com - Pelantikan Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau masih menunggu kepastian dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menerangkan bahwa kuasa soal pelantikan dua organisasi independen pemerintah kini menjadi wewenang pemerintah pusat.

"Sejauh ini sudah ada hitam di atas putihnya. Menurut Undang-Undang 23 itu sudah menjadi kewenangan pusat," kata Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie di Pekanbaru, Selasa (30/5).

Kendati demikian, peraturan teknisnya belum dikeluarkan. Menurutnya, masalah ini, perlu ada petunjuk konstitusional dari pihak Kemendagri sendiri. Supaya penyelesaian terhadap kedua organisasi itu selesai segera.

"Peraturan teknisnya belum ada. Makanya sekarang kami masih menunggu petunjuk Mendagri, semoga cepat keluar lah. Kalau tahapan lain sudah diselesaikan," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index