PT RUI Diminta Bayar Pesangon Karyawan PHK

PT RUI Diminta Bayar Pesangon Karyawan PHK
Zainal Abidin

Riauaktual.com - Perselisihan buruh perusahaan yang beroperasi di wilayah operasional PT Chevron sebagai Induk Perusahaan Minyak dan Gas (IMIGAS) di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sering terjadi.

Awalnya perusahaan dan karyawan sepakat kerja sama menjalankan misi dan visi perusahaan sehingga saling menguntungkan kedua belah pihak. Namun kesempakatan tersebut merugikan sepihak dan harus melalui jalur hukum.

Zainal Abidin, salah seorang korban PHK sepihak dari PT Radiant Utama Interinsco Kecamatan Mandau, kepada riauaktual.com mengatakan, kalau dirinya sudah mengabdi di PT.RUI tersebut 11 Tahun dengan jabatan Supertendent.

Pada tanggal 31 Maret 2017 lalu, dirinya di-PHK perusahaan dengan tidak ada menerima pesangon sesuai perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang mengacu Undang undang tenaga kerja No 13 Tahun 2003.

"Perusahaan tidak memandang jasa kita yang sudah belasan tahun kerja disini. Saya di PHK sehubungan berakhirnya masa kerja," ucap Zainal Abidin.

Tersebab itu, dirinya sudah membuat surat pengaduan kepada pihak Disnaker Bengkalis. "Saya sudah buat surat aduan ke Disnaker untuk mempertanyakan nasib saya," ujarnya.

Sementara, tokoh masyarakat Duri H Slamet Simamora mengaku sangat menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak taat dan patuh peraturan Undang Undang Tenaga Kerja yang dibuat oleh pemerintah.

"Menurut saya, undang undangan tersebut seharusnya dijalankan sesuai kebutuhan yang diterima oleh karyawan PHK, bukan lempar batu sembunyi tangan seperti ini. Pemerintah juga ada penekanan kepada perusahaan. Artinya, orang-orang di PHK tidak terjolimin terhadap perusahaan tertentu," kata Slamet Simamora. (man)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index