KPK periksa 6 saksi terkait korupsi gedung IPDN Riau

KPK periksa 6 saksi terkait korupsi gedung IPDN Riau
ilustrasi

Riauaktual.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa enam orang saksi terkait kasus korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Rokan Hilir, Riau. Enam orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Budi Rachmat Kurniawan (BRK).

"Hari ini penyidik periksa enam orang saksi terkait kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Rokan Hilir, Riau atas tersangka BRK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Senin (29/5).

Saksi yang diperiksa KPK merupakan karyawan PT. Hutama Karya yaitu Sutidjan, Pegawai PT. Hutama Karya, Tri Yudi Surahmat, Staff PT. Hutama Karya, Maria Lusiani Tjahjanadewi, Staff Teknik Divisi Gedung PT. Hutama Karya, Anton, karyawan PT. Hutama Karya Divisi Gedung, Syamsudin Achmad Fauzi, Karyawan PT. Hutama Karya wilayah VII Surabaya dan Agung Trisilo, Karyawan Swasta.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Dudy Jocom (DJ) Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri.

Tersangka kedua, Budi Rachmat Kurniawan (BRK) merupakan mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, dan tersangka ketiga ialah Bambang Mustakim (BMT), Senior Manager PT Hutama Karya.

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh keuntungan memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN dengan proyek senilai Rp 91,62 miliar yang terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Dudy dan Budi sebagai tersangka di perkara lain yakni pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dalam proyek senilai Rp 125 miliar tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 34 miliar.

Bahkan Budi juga pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong dengan indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 24,2 miliar.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index