Dari Gedung KPK Panglima TNI Umumkan Langsung Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW101

Dari Gedung KPK Panglima TNI Umumkan Langsung Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW101
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberi keterangan kasus dugaan pembelian helikopter AW 101, (foto : liputan6)

Riauaktual.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan tiga tersangka kasus pengadaan helikopter AgustaWesland 101. Dia menyebut ada penggelembungan harga, dari nilai kontrak Rp 738 Miliar sehingga negara merugi Rp 220 Miliar.

"TNI meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. TNI sudah dapat informasi awal bahwa minimal ada penyimpangan mark up sekitar Rp 220 Miliar," kata Gatot dalam konferensi pers bersama ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Jumat (26/5).

Dalam pengusutan kasus ini, Gatot mengatakan pihaknya menjamin transparansi kepada publik atas pengadilan yang akan dilakukan di mahkamah peradilan militer. Dia juga menegaskan hasil pengusutan kasus ini masih sementara, dengan kemungkinan bertambahnya tersangka.

Sementara itu, ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan anggaran yang digunakan dalam pembelian helikopter tersebut menggunakan anggaran tahun 2015. Diduga tindak pidana korupsi tersebut menggunakan motif penggelembungan harga dari nilai kontraknya Rp 738 Miliar sehingga menimbulkam kerugian negara Rp 220 Miliar.

KPK dengan TNI, juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi yakni PT Diratama Jaya Mandiri, rumah saksi di Bogor, rumah saksi di Sentul, dan sebuah kantor di Bidakara.

Selain itu, masih dalam rangkaian penyidikan pihaknya juga telah memblokir rekening tabungan

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menetapkan tiga orang tersangka atas pengadaan helikopter AgustaWesland 101. Helikopter asal India itu tiba di Indonesia awal tahun 2017, namun menjadi polemik saat Presiden Joko Widodo menolak pengadaan pesawat tersebut. Helikopter tersebut masih teronggok diberi garis polisi di skadron Halim Perdanakusumah.

Sementara tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Masma TNI berinisial FA sebagai pejabat pembuat komitmen, Letkol TNI berinisial WW sebagai pejabat kas, dan SS sebagai staf pejabat kas.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index