Tak Diberi Izin, Operasional Angkutan Online di Pekanbaru Diminta Berhenti

Tak Diberi Izin, Operasional Angkutan Online di Pekanbaru Diminta Berhenti
Puluhan sopir taksi konvensional melakukan sweeping taksi online di Jalan Sudirman, Pekanbaru

Riauaktual.com - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru memastikan tak bisa memberi izin angkutan umum berbasis online. Karena itu, Gojek dan sejenisnya diminta berhenti beroperasi jika tidak ingin ditilang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Arifin Harahap menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Satlantas Pekanbaru untuk menertibkan operasional angkutan berbasis aplikasi online, yakni Gojek dan taksi Uber di Pekanbaru.

"Benar, kami sudah duduk bersama dengan Satlantas Pekanbaru dalam menertibkan Gojek yang sliweran di jalan-jalan protokol Pekanbaru. Jadi kita tidak akan berikan toleransi lagi jika kedapatan akan langsung ditilang," ungkap Arifin kepada wartawan, Selasa (23/5) kemarin.

Disebutkannya, keberadaan Gojek tersebut sulit untuk diterima pasalnya tidak ada aturan yang membolehkan mereka untuk beroperasi.

"Jikapun mereka mengajukan izin operasional kami (Dinas Perhubungan) tidak akan menerbitkan izinnya," tegas Arifin.

Lanjut, dirinya menghimbau kepada pengusaha angkutan aplikasi online untuk segera menghentikan kegiatannya. Jangan sampai anggota mereka ditertibkan tim Dishub yang bekerja sama dengan pihak polisi lalu lintas.

Hal tersebut juga dipertegas Walikota Pekanbaru, Firdaus MT. Ia meminta kepada angkutan umum berbasis online untuk tidak beroperasi dulu.

Penghentian sementara operasional angkutan berbasis aplikasi lainya ini menyusul adanya penolakan dari sejumlah sopir taksi konvensional di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Sebaiknya ini distop dulu. Supaya tidak ada kekacauan dan keributan," kata Firdaus di Kantor Walikota Pekanbaru usai memimpin apel perdana dengan seluruh kepala dinas dan camat, Selasa (23/5).

Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan pemeritah pusat yakni kementrian perhubungan terkait regulasi yang mengatur soal angkutan berbasis aplikasi. Sebab sejauh ini pihaknya belum mendapatkan kepastian aturan mana yang bisa digunakan untuk menata dan menertibkan angkutan berbasis aplikasi.

"Pemerintah pusat memang harus cepat dan cerdas menyikapinya, harus segera membuat regulasinya. Karena pemilik aplikasi itukan bukan operator transportasinya. Maka pada saat dikejar dengan undang-undang traposrtasi mereka tidak kena, karena bukan mereka bukan operator angkutan, mereka itu hanya menjual jasa aplikasi untuk mempermudah masyarakat," paparnya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index