DPR : Indonesia Tak Akan Pernah Tolerir LGBT

DPR : Indonesia Tak Akan Pernah Tolerir LGBT
(Foto : bambang)

Riauaktual.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid menegaskan Indonesia selamanya tidak akan pernah mengakomodir, mentolerir dan membiarkan gay hidup di negara yang ber-Pancasila ini. Karena pada sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa' dan gay itu bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai agama yang kita anut selama ini.

"Jadi, Indonesia belum pernah dan tak akan pernah mentolerir gay dan atau LGBT (lesbian, gay, biseks, dan transgender) hidup di Indonesia. Karena tindakan itu jelas tidak beradab dan  bertentangan dengan Pancasila dan agama sendiri,” tegas politisi Gerindra itu dalam forum legislasi ‘Undang-Undang No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi Mampu Jerat Pesta Gay?” bersama anggota Komnas HAM Natalius Pigai di Gedung DPR RI Jakarta, pada Selasa (23/5/2017).

Karena itu kata Sodik, kalau ada yang mengatakan itu hak asasi manusia (HAM), bahwa HAM di Indonesia dibatasi dengan hukum, dan tidak ada yang namanya pernikahan sesama jenis. Dan, itu sudah diatur dalam UU No. 44 tahun 2008 tentang UU Pornografi. “Persoalannya kalau LGBT ini diundangkan, justru akan mengakui keberadaan LGBT atau tidak? Inilah yang harus dipertegas,” ujarnya.

Sodik mengakui jika menghadapi LGBT saat ini, hanya ada 3 isntrumen; UU Pernikahan, KUHP dan UU Pornografi. “Kalau mempunyai komitmen yang sama dengan palsafah Pancasila, maka kita bisa dengan mudah menjerat pelaku gay. “Jadi, DPR dengan kasus ini disadarkan kembali untuk membahas RUU Gay guna lebih sigap menghadapi perilaku LGBT ini,” katanya.

Tapi kata Natalius perilaku gay itu tidak bertentangan dengan Pancasila, karena Pancasila itu menghormati prinsip-prinsip universilitas dan hak asasi manusia (human right). “Hanya saja boleh diatur oleh negara karena mengganggu moralitas dan nilai-nilai etika masyarakat Indonesia. Jadi, gay Kelapa Gading itu boleh diatur dan ditertibkan oleh negara, tapi bukan oleh wartawan,” katanya.

Aparat kepolisian pun menurut Natalius, harus berpegang kepada prinsip-prinsip HAM ketika menindak kelompok gay tersebut. “Komnas HAM tegaskan jika tindakan aparat itu tidak salah, namun tetap harus menghormati prinsip-prinsip HAM. Saya kira 50 tahun atau 100 tahun ke depan bisa saja LGBT ini mendapat tempat di Indonesia,” ujarnya. (Bbg)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index