Pemerintah tunggu PP untuk cairkan gaji ke-13 dan THR PNS

Pemerintah tunggu PP untuk cairkan gaji ke-13 dan THR PNS
Rupiah.

Riauaktual.com - Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan, pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil akan dilakukan setelah penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang dipakai sebagai landasan hukum kebijakan tersebut.

"PP-nya tinggal menunggu arahan Presiden," kata Askolani di Jakarta, Senin kemarin.

Askolani memastikan pencairan gaji ke-13 dan THR PNS bisa dilakukan pada Juni, meski dilakukan pada waktu yang berbeda. Namun, ia tidak menyebutkan waktu dan besaran pagu pencairan gaji ke-13 dan THR yang tepat.

Askolani hanya menegaskan pencairan gaji ke-13 dilakukan sebelum tahun ajaran baru pada awal Juli dan THR dilakukan sebelum Lebaran pada akhir Juni.

"Insya Allah, sama-sama Juni. Juli anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda," kata Askolani, sebagaimana dikutip dari Antara.

Askolani menambahkan semua pencairan gaji ke-13 dan THR akan mengikuti prosedur yang selama ini telah berlaku di kementerian dan lembaga.

"Nanti semua kementerian lembaga tinggal melakukan mekanisme seperti biasa. Ini tidak susah, tinggal dicairkan, punya manfaat dan sesuai tujuan," ujarnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index