Mengejutkan !! Ahok Cabut Permohonan Banding, Terima Dipenjara 2 Tahun

Mengejutkan !! Ahok Cabut Permohonan Banding, Terima Dipenjara 2 Tahun
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Riauaktual.com - Keluarga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan untuk mencabut permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum gubernur DKI Jakarta nonaktif itu 2 tahun karena kasus penodaan agama.

Pada hari ini, istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan, kembali muncul ke muka publik usai suaminya ditahan di Rutan Mako Brimob karena divonis bersalah dalam kasus penistaan agama.

Veronica hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk ikut mengantarkan memori banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Basuki alias Ahok. Veronica yang berpakaian putih tiba Senin (22/5) sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi sejumlah kerabatnya. Tak banyak kata-kata yang keluar dari mulut Veronica.

Namun, setelah  berdiskusi di dalam Pengadilan, keluarga akhirnya memutuskan untuk tak mengajukan permohonan banding. Hal itu disampaikan oleh penasihat sekaligus adik dari Ahok, Fifi Lety Indra.
"Setelah diskusi panjang, kami memutuskan pencabutan banding," kata dia kepada wartawan.

Walaupun demikian, dia tak mau menyebut alasan pencabutan tersebut. Fifi mengatakan hal itu akan dijelaskan dalam satu jumpa pers besok (hari ini, red).

Terkait dengan kondisi Ahok, Vero sebelumnya hanya menjawab singkat dengan mengatakan kondisi Ahok baik dan sehat. "Sehat, sehat, sehat," kata Vero di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5) dikutip dari cnnindonesia.com.

Adik Ahok yang turut mendampingi Vero, Fifi Lety Indra, meminta wartawan tidak banyak bertanya kepada Vero. Alasannya, Vero dan tim kuasa hukum ingin lebih dahulu menyelesaikan administrasi memori banding kasus Ahok saat pertama datang ke pengadilan tadi.

Sementara itu, seorang tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra mengatakan sebelumnya, isi dari memori banding yang diserahkan ke PN Jakarta Utara berisi tentang pembuktian bahwa apa yang dikatakan Ahok di Pulau Pramuka tidak menodai agama.

Meskipun pernyataan banding dari keluarga Ahok di cabut, namun proses banding untuk Ahok akan tetap berjalan. Sebab, bukan hanya keluarga Ahok saja melakukan banding. Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah resmi mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah kemarin hari Senin," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad kepada merdeka.com.

Noor menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan Kejagung ikut mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi. Padahal, vonis Ahok jelas sudah lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Menurut Noor, alasan pertama adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). Artinya, pihak Kejagung harus mengajukan banding manakala terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan. "Alasan pertama SOP Kejaksaan, ini kan sudah dijelaskan Jaksa Agung waktu itu," ujar dia.

Majelis hakim dalam sidang 9 Mei sebelumnya menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."

"Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index