Solusi Perseteruan SPTI dan SPTD, Pihak Perusahaan Harus Hadir Pekan Depan

Solusi Perseteruan SPTI dan SPTD, Pihak Perusahaan Harus Hadir Pekan Depan
Kadisnaker Ridwan Yazid didampingi Plt.Assisten I saat mediasi permasalahan buruh di PT PCR

Riauaktual.com - Camat Mandau melakukan mediasi terkait permasalahan buruh bongkar muat di PKS PT.PCR KM 3,5 Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dengan mengundang Upika Mandau dan Pemkab Bengkalis, Lurah Talang Mandi Adik Suwito beserta RT/RW, bersama pengurus SPTI dan SPTD di ruang rapat kantor Camat Mandau, Senin (22/5).

Upika yang hadir yaitu, Camat Mandau Djoko Edy Imhar, SSos MSi, Sekcam Toharuddin SH MSi, Danramil 04 Mandau Kapt. Y Mendrofa, Kapolsek Mandau Kompol Riki Rikardo, Wakapolsek Mandau AKP Munifal, Kadisnaker Kab.Bengkals Ridwan Yazid beserta 2 orang stafnya, Plt.Assisten I Bidang pemerintahan Hj.Umi Kalsum, dan para pengurus dari SPTD dan SPTI.

Dalam kata sambutan dan pengarahannya, Camat mengharapkan agar ada kesepakatan bersama dari hasil pertemuan ini, yang mana sudah 3 kali diadakan pertemuan di salah satu Kafe tidak ada keputusan.

"Pihak investor/pemilik perusahaan tidak bisa hadir karena alasan sibuk. Dimana kami sebelumnya terus berkomunikasi melalui pak Bambang selaku pimpinan perusahaan, agar pak Asril bisa hadir pada hari ini, namun kenyataannya tidak bisa. Kami melakukan mediasi ini bukan memaksakan kehendak, tetapi untuk menghindari bentrok dari kedua belah pihak, niat kami tak lain agar masalah ini clear," kata Camat.

Sementara Assisten I Bidang Pemerintahan Hj.Umi Kalsum meminta kepada kedua belah pihak yang saling mengklaim saling benar agar menjaga keamanan dan menahan diri, sebelum keputusan diambil.

Dalam musyawarah, kedua belah pihak yang bertikai yaitu SPTD dan SPTI saling ngotot dan membela diri, serta saling bongkar masalah keabsahan organisasi masing-masing, termasuk adanya pernyataan pecat memecat dalam tubuh organisasi.

Termasuk masalah sejarah berdirinya PKS PT.PCR, dimana menurut versi SPTI, bahwa merekalah yang sah menurut KKB (kesepakatan kerja bersama) yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Kalau saya amati, ada pihak ketiga dari luar yang ikut campur dalam hal ini, karena sudah sesuai aturan hukum, bahwa SPTI lah yang disepakati dalam KKB oleh pihak perusahaan," ujar Donal Siahaan.

Sementara dari SPTD Parlindungan Siringoringo selaku Ketua DPC SPTD KSPSI mengungkapkan, bahwa pada kesepakatan yang ada dalam KKB adalah SPTI itu benar, tetapi perlu diketahui bahwa pada saat itu SPTI adalah satu. Kemudian atas perintah Ketua Umum, SPTI dirubah menjadi SPTD dan orangnya yang mengurus SPTI kedalam KKB masih tetap ada dan sekarang sudah masuk ke SPTD, karena menurut Menkumham organisasi kami yang diakui untuk tenaga kerja bongkar muat.

Hal ini dibantah oleh pihak SPTI. "Itukan versi kalian, sedangkan versi kami, SPTI tetap berkiprah dari pusat," ujar Donal Siahaan.

Karena kedua kubu masih bersitegang tidak mau kalah, maka di berikanlah kesempatan berbicara kepada tokoh adat di Sebanga, yaitu Opung Sibarani.

"Saya lihat dari tadi kedua kubu saling klaim siapa yang benar. Menurut saya lebih baik kita minta kehadiran pak Asril disini, karena janji pak Asril dulunya ada pada masyarakat yang menjual tanahnya, masyarakat  sekelilingnya yang menganggur agar bisa bekerja di perusahan. Dan juga kepada orang yang mencarikan tanah lokasi perusahaan berdiri sekarang, dijanjikan pekerjaan. Jadi supaya tidak berlarut-larut masalah ini, pak Kadisnaker dan para upika, tolong hadirkan pak Asril," pinta Sibarani.

Sementara, Kadisnaker Bengkalis Ridwan Yazid meminta kepada semua personil SPTI dan SPTD agar menahan diri. "Mari kita sama-sama menghormati kontrak SPTI yang tertuang dalam KKB sampai bulan Maret 2018, selanjutnya bisa SPTD mengajukan diri lagi kepada perusahaan," kata Ridwan Yazid. (jl)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index