Setiap Jam 2 Orang Meninggal karena Kecelakaan di Indonesia

Setiap Jam 2 Orang Meninggal karena Kecelakaan di Indonesia
ilustrasi

Riauaktual.com - Pemerintah meluncurkan pekan keselamatan nasional 2017 yang bertujuan untuk mengampanyekan upaya-upapa pencegahan kecelakaan lalu lintas. Rangkaian acara dengan tema "Sayangi Nyawa Kurangi Kecepatan" ini sekaligus memberikan kesadaran kepada masyarakat luas bahwa keselamatan berkendara dimulai dari diri sendiri.

Data Polri menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2016 terdapat 105 ribu kecelakaan lalu lintas dan 25 ribu korban meninggal dunia. Artinya, bila dihitung rata-ratanya, terdapat 72 orang meninggal dunia setiap harinya karena kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Skala yang lebih kecil lagi, ada 2 hingga 3 orang korban meninggal dunia setiap jamnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, fakta angka yang disebutkan oleh Polri tersebut menjadi landasan pemikiran pemerintah untuk terus mengampanyekan keselamatan berlalu lintas. Apalagi, kampanye keselamatan lalu lintas ini bertepatan dengan masa-masa menjelang mudik Lebaran pada Juni mendatang.

"Satu jumlah yang luar biasa. Dan kita harus menjadi memberikan perhatian khusus bagaimana angka kecelakaan harus diturunkan dengan cara-cara perbaikan," jelas Budi di Terminal Pulo Gebang saat membuka Pekan Keselamatan Nasional 2017, Ahad kemarin.

Budi juga sepat menyinggung fakta angka lain yang dikutip dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bahwa 20 risiko kematian dalam berkendara disebabkan oleh kecepatan kendaraan yang dipacu di atas 60 kilometer per jam. Hal ini yang kemudian menjadi tema kampanye keselamatan berkendara kali yakni "sayangi nyawa kurangi kecepatan". Menurut Budi, asal pengendara mau mengurangi kecepatan rata-rata mereka dalam berkendara saja, maka risiko kecelakaan bisa dikurangi.

"Apabila kecepatan itu diturunkan maka akan turun risiko daripada kecelakaan. Maka fakta di atas selayaknya menjadi perhatian kita," ujarnya, sebagaimana dikutip dari republika.co.id.

Sebagai tindak lanjut dari Pekan Nasional Keselamatan Jalan tahun 2017 ini, Budi menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah kebijakan untuk membatasi kecepatan kendaraan. Beberapa kebijakan tersebut antara lain adalah program pembangunan ZoSS atau Zona Selamat Sekolah, progra, RASS atau Rute Aman Selamat Sekolah, program LRK atau Lokasi Rawan Kecelakaan, program uji coba batas kecepatan, dan inspeksi kelaikan jalan kendaraan angkutan umum.

"Program inspeksi kelaikan jalan kendaraan angkutan umum misalnya, kami lakukan untuk menjamin kelaikan jalan kendaraan atau saran, kesiapan pengemudi, dan ketertiban administrasi," kata Budi.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index