Nyambi Jual Sabu Mahasiswa PTS di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Nyambi Jual Sabu Mahasiswa PTS di Pekanbaru Dibekuk Polisi
ilustrasi

Riauaktual.com - Seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Pekanbaru dibekuk petugas Satuan Narkotika Polres Kampar karena kedapatan tengah membawa narkotika jenis sabu sabu. Pelaku bersama barang bukti sebanyak delapan paket sabu sabu siap edar langsung di gelandang ke Mapolres Kampar untuk penyidikan.

Mahasiswa yang diciduk polisi tersebut, berinisial Z-U alias Z (27 tahun) warga Desa Binuan  Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar. Tersangka tak bisa lagi mengelak saat anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menemukan barang haram narkoba jenis sabu-sabu di dalam kantong saku celananya.

informasi dari masyarakat yang resah akan perbuatannya, tersangka yang sehari hari merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Pekanbaru ini ditangkap di kediamannya. Selain delapan paket sabu sabu, aparat Satnarkoba Polres Kampar juga menemukan barang bukti berupa timbangan sabu, plastik pembungkus sabu, alat isap sabu atau bong dan mancis.

Saat diintrogasi petugas tersangka mengakui ia ditangkap petugas saat usai membeli sabu sabu dari seseorang di Kota Pekanbaru dan barang haram ini biasannya ia edarkan di desanya saja. "Setiap habis narkoba tersebut saya mendapatkan keuntungan sebesar 300, uang tersebut saya gunakan untuk kebutuhannya seharai hari," jelas Z-U

Menurut Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Tapip Usman, selain pengguna pelaku diduga juga mengedarkan narkotika jenis sabu ini di wilayah desanya dan ini telah dilakukan tersangka cukup lama.

Polisi terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya. Mahasiswa perguruan tinggi swasta ini terancam berhenti kuliah, karena polisi menjeratnya dengan  pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (Tr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index