Siswi Kelas 3 SMP di Kampar Diajak Nonton Video Porno Lalu Dicabuli Berulangkali

Siswi Kelas 3 SMP di Kampar Diajak Nonton Video Porno Lalu Dicabuli Berulangkali
ilustrasi

Riauaktual.com - Jajaran Polsek Kampar mengamanakan tersangka pelaku pencabulan terhadap teman wanitannya yang masih duduk di kelas III SMP. Aksi pencabulan bermula saat pelaku memaksa korban menonton film porno.

Pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur ini berinisial S-D alias S-N (18 tahun) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar. Sementara korban berinisial F-T (15 tahun) yang masih duduk dibangku kelas III salah satu SLTP di Kecamatan Kampar.

Pelaku yang berprofesi sebagai supir ini, melakukan perbuatan bejadnya hingga berulang kali dilokasi yang berbeda. Aksi bejad pelaku akhirnya tercium oleh orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar.

Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui kalau perbuatan cabul tersebut ia lakukan sebanyak tiga kali, pertama dilakukan di pinggiran Sungai Kampar, saat ia meminta korban untuk menonton film porno yang ada di hpnya. Kemudian dirinya membujuk korban untuk berhubungan badan.

Kapolsek Kampar, AKP Ridwanto menuturkan tersangka S-D dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian atas perbuatan pencabulan yang terjadi terhadap anak kandungnya, atas laporan tersebut pihak kepolisian menangkap tersangka dan saat ini kasusnya telah ditangani pihak penyidik.

Atas perbuatan tersebut tersangka harus mendekamp di sel tahanan Polsek Kampar dan akan dijerat dengan pasal 81 junto 82 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (TR)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index