14 Taruna Akpol tingkat 3 jadi tersangka penganiayaan Brigdatar Adam

14 Taruna Akpol tingkat 3 jadi tersangka penganiayaan Brigdatar Adam
14 taruna tingkat III jadi tersangka penganiayaan.

Riauaktual.com - Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menyatakan penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng menetapkan 14 taruna tingkat 3 sebagai tersangka penganiayaan terhadap Brigdatar Mohammad Adam, taruna tingkat 2.

Penganiayaan terjadi di Gudang Barak Flat A Lantai 2 taruna tingkat 3 Kompleks Akademi Kepolisian (Akpol) Jalan Sultan Agung Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, itu mengakibatkan Brigdatar Mohammad Adam meninggal dunia.

Condro menegaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 35 saksi. 35 Saksi ini terdiri dari 21 taruna tingkat 2 dan 14 taruna tingkat 3.

"Hasil pemeriksaan ada 35 saksi. 21 taruna tingkat 2, 14 taruna tingkat 3. Pemeriksaan dan 3 kali gelar, hasilnya tetapkan tersangka sebanyak 14 tersangka," tegas Condro Kirono saat jumpa pers di Lobby Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng Sabtu kemarin.

Hadir dalam jumpa pers yaitu Karo Paminal Brigjen Pol Baharudin Jaffa, Karo Provost Mabes Polri Brigjen Pol Rudolv, Rodja, Kapolda Jateng Condro Kirono, Kabid Humas Polda Kombes Pol Djarod Padakova, Gubernur Akpol Irjen Anas Yusuf dan Kompolnas Andrea Pulungan.

"Inisial tersangka CAS pelaku utama, karena saat dipukul yang bersangkutan CAS korban jatuh pingsan dilakukan pertolongan dibawa ke RS MD. Selain CAS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, IZ dan PGS," ungkapnya.

Condro mengatakan, 14 taruna diperiksa sesuai dengan peran masing-masing saat melakukan penganiayaan terhadap Brigdatar Mohammad Adam.

"Peranya berbeda, ada pukul, berikan arahan ada yang 2 orang peranya mengawasi jangan sampai perbuatanya supaya tidak diketahui pembina yang ada di Akpol. Ada yang mengawasi pintu-pintu masuk akses," ungkapnya, sebagaimana dikutip dari merdeka.com.

Akibat perbuatanya tersebut, 14 tersangka taruna dijerat dengan pasal 170 dan pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukumanya 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Condro menambahkan setelah malam ini ditetapkan sebagai tersangka, ke -14 tersangka itu akan mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Minggu (21/5).

"Besok (hari ini) pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index