Mulai H-4 Lebaran, angkutan barang dilarang melintas

Mulai H-4 Lebaran, angkutan barang dilarang melintas
ilustrasi

Riauaktual.com - Kementerian Perhubungan akan melarang kendaraan angkutan barang beroperasi mulai H-4 Lebaran atau 21 Juni 2017 pukul 00.00 hingga H+3 atau 28 Juni 2017 pukul 00.00 WIB.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers Program Angkutan Motor Gratis Kemenhub di Jakarta, Kamis kemarin, mengatakan bahwa angkutan barang yang dilarang melintas pada waktu-waktu tersebut adalah kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih.   

"Mengenai barang-barang yang dilarang itu nanti kita berikan surat edaran tanggal 22 Mei ini," katanya.

Pudji menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kepolisian serta gubernur dan pemangku kepentingan lainnya.

"Nanti resminya disampaikan oleh pak menteri koordinator untuk pembatasan angkutan barang," katanya.

Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk tidak berfokus pada Tol Cipali sebagai satu-satunya akses, terutama untuk kendaraan pribadi.

"Kita tidak sarankan semua ke Brexit (pintu keluar tol Brebes Timur), masyarakat agar memanfaatkan jalur lain atau jalur alternatif," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara.

Budi mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan kepolisian serta pemerintah daerah untuk menangani kepadatan di wilayah tersebut.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program mudik gratis agar tingkat kecelakaan roda dua menurun.

Untuk tahun ini, Kemenhub menyediakan kuota 208.435 penumpang dan 44.471 sepeda motor untuk semua moda baik darat, laut dan kereta api.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index