Selama Ramadan, Jam Kerja PNS 32,50 Jam per Minggu

Selama Ramadan, Jam Kerja PNS 32,50 Jam per Minggu
Asman Abnur

Riauaktual.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberlakukan jam kerja yang sama seperti tahun lalu kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) saat bulan Ramadan. Surat edaran terkait jam kerja ini juga sudah dikeluarkan.

"Nah terkait jam kerja itu sudah kami berikan surat edaran, sudah kami upload di website. Coba dilihat saja," kata Menpan RB, Asman Abnur, Rabu (17/5) kemarin dikutip dari merdeka.com.

Asman mengatakan jam kerja para PNS pada bulan Ramadan tahun ini akan tetap sama seperti tahun lalu dengan hitungan 32,5 jam perminggu. "Tidak ada perubahan tetap sama seperti tahun kemarin, tetap 32,5 jam ya," tuturnya.

Asman pun mengimbau kepada seluruh PNS untuk tetap produktif bekerja meski berpuasa. "Pokoknya tidak ada perubahan lah, produktifitas tetap walaupun puasa," tegasnya.

Perihal gaji ke 13 untuk para pegawai honorer, dia mengaku masih mendalami peraturan tersebut.

"Nanti deh saya cek dulu peraturan itu, takutnya saya salah," tutupnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index