Terkait Status Terpidana yang Pernah Dialami Edi Sakura, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Terkait Status Terpidana yang Pernah Dialami Edi Sakura, Ini Penjelasan Praktisi Hukum
edi sakura

Riauaktual.com - Praktisi Hukum dari kalangan Akademisi Universitas Riau Dr. Erdianto SH. M. Hum menjelaskan bahwa seseorang yang telah ditetapkan bersalah melalui kekuatan hukum yang tetap (incraht), secara yuridis tetap sebagai seorang terpidana, kecuali putusan tersebut bebas demi hukum, maka status terpidana tersebut akan hilang.

"Kalau seseorang tidak bersalah tentu hakim akan memutuskan yang bersangkutan bebas demi hukum dan diputuskan bebas, tapi sebaliknya dinyatakan bersalah demi hukum melakukan tindak pidana dan incracht tetap orang yang bersangkutan berstatus terpidana, walaupun tidak menjalani kurungan," kata Erdianto, ketika dihubungi Rabu (17/05/2017).

Terkait status terpidana Plt Kadisdik Bengkalis Edi Sakura menurut pandangan Erdianto tetap ia seorang terpidana akan tetapi secara praktek tidak menjalani pidana hukuman dan hanya pidana percobaan, selain itu pidana bermacam-macam ada pidana seumur hidup, pidana hukuman mati, pidana denda, pidana percobaan.

"Maksud dari pidana percobaan tersebut seseorang tersebut dicoba dalam kurun waktu tertentu untuk tetap berada diluar kecuali dia melakukan tindak pidana dalam masa percobaan tersebut maka langsung di penjara secara praktek dan implementasi, secara yuridis dia tetap terpidana,apa bila ada sesuatu yang mempersyaratkan terhadap peran pidana ia termasuk orang pernah terpidana itu kategorinya dan status terpidana ini tidak akan hilang," jelasnya lagi.

Dijelaskannya lagi untuk seorang terpidana dalam status seperti Edi Sakura tersebut sudah masuk unsur di pasal 10 Kitab Hukum Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP, dimana pada poin satu Pidana pokok sudah masuk, dimana divonis 5 bulan dengan percobaan 7 bulan, denda Rp 1.000.000, untuk pidana tambahan yang bersangkutan sudah diumumkan dalam sidang dan data yang ada di SIPP.

"Sebetulnya tidak boleh diumumkan akan tetapi dalam rangka transpransi informasi harus dilakukan," ungkapnya Erdianto yang juga berprofesi sebagi dosen di bidang Hukum Pidana Universitas Riau.

Ditambahkannya bahwa proses terhadap perkara tersebut sudah dilalui oleh yang bersangkutan dari Terperiksa dalam perkara tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya status sebagai terdakwa dan terakhir sebagai terpidana, karena diputuskan bersalah demi hukum oleh hakim. (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index