Cegah Korupsi, BPKAD MoU TP4D Kejaksaan Negeri Bengkalis

Cegah Korupsi, BPKAD MoU TP4D Kejaksaan Negeri Bengkalis
Kepala BPKAD Kabuapten Bengkalis Bustami menyerahkan MoU TP4D kepada Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra SH.

Riauaktual.com – Guna menghindari penyimpangan dana, Badan pengeloaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, lakukan sosialisasi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Bengkalis di ruang rapat kantor BPKAD Bengkalis, Selasa (16/5/2017).

Sosialisasi yang dikuti oleh pejabat administrator, Pengawas dan fungsional dilingkup BPKD kabupaten Bengkalis dan dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) antara Kepala Kejaksaan negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra dengan Kepala BPKAD Bengkalis Bustami yang disaksikan peserta sosialiasi.

Kepala BPKAD Kabuapten Bengkalis Bustami mengatakan BPKAD merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru terbentuk berdasarkan perda nomor 3 tahun 2016 , tentunya  masih banyak kekurangan disana sini, dengan kekurangan ini kita jadikan momentum berinovasi dalam melaksanakan tugas.Kegiatan ini bertujuan Agar seluruh komponen penyelengara pemerintahan terutama BPKAD dapat mendukung pemerintah daerah dalam pembangunan nasioanal sesuai dengan mandat uu 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Sebagaimana Tugas pokok dan fungsi TP4D mengawal mengamankan serta mendukung keberhasilan  jalan pemerinthan  dan pembanguanmn melalui upaya –upaya  pencegahan secara prepretif maupun pendekatan persuasif sehingga jalan pembangauna  pada jalurnya,” katanya.

Kepada peserta sosialisasi Bustami berpesan, berpikir cermat berhati hati dalam melangkah terkait regulasi simak sossialisi dengan baik dengan bertanya jika ada kendala cari solulsinya.

Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra mengatakan, keberadaan TP4D penting diketahui oleh penyelenggara pemerintahan, agar tidak merasa takut dalam mengambil kebijakan. Untuk diketahui, sambung Rahman, bulan september serapan anggaran di Indonesia hanya berada pada titik 24 persen, artinya serapannya rendah sekali, sehingga perputaran roda pembangunan sangat lambat, efek dari lambatnya pembangunan otomatis perekonomian masyarakat tidak berjalan.

“Setelah dikaji dan diteliti ternyata salah satu penyebabnya, adanya keraguan para aparatur negara dalam mengambil keputusan, sehingga mereka kerjanya malas dan menyebabkan percepatan pembangunan terabaikan, anggaran tidak terserap dan sebagainya. Karena itulah pemerintah membentuk TP4D untuk mempercepat pembangunan, fungsinya untuk mengawal dan mengamankan proyek-proyek pemerintah, dengan kata lain pemerintah hadir untuk melakukan pendampingan,” jelasnya. (put)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index