Disdukcapil Pekanbaru Kembali Razia KTP, 53 Warga Terjaring

Disdukcapil Pekanbaru Kembali Razia KTP,  53 Warga Terjaring
razia ktp

Riauaktual.com - Guna memberikan efek jera sertan kesadaran bagi masyarakat tentang pentingnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru bersama tim yustisi kembali menggelar razia KTP di jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Selasa (16/5/2017).

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharuddin, mengatakan bahwa razia yang digelar ini sama dengan razia sebelumnya. Yakni untuk memberikan efek jera kepada masyarakat tentang pentingnya KTP, yang merupakan identitas diri.

"Razia ini hanya semacam sosialisasi tentang pentingnya membawa KTP jika warga sudah memilikinya.  Namun jika belum memiliki hendaknya segera mengurus.  Karena KTP ini merupakan identitas warga yang wajib dibawa kemana pun bepergian," ungkapnya.

Bahar juga menambahkan, hasil razia hari ini setidaknya ada 53 orang tidak memiliki KTP Pekanbaru. Dengan rincian 20 orang KTP luar daerah dan 33 orang tak memiliki KTP Pekanbaru.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan kami gelar razia KTP. Jadi bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP tentu kami sanksi dan denda Rp50 ribu," ungkapnya.

Baharuddin menghimbau kepada masyarakat Pekanbaru yang masih belum memiliki KTP, namun sudah diwajibkan mengurus KTP. Diminta segera untuk mengurus ke UPTD Disdukcapil terdekat.

"Bagi yang belum mengurus, saya imbau untuk segera mengurus KTP. Hal ini agar semua masyarakat Pekanbaru tertib administrasi," imbuhnya.

Ditegaskan Bahar lagi, Disdukcapil Pekanbaru tidak akan mempersulit warga pendatang ataupun masyarakat Pekanbaru yang ingin mengurus KTP Pekanbaru.  

"Asalkan syaratnya lengkap, kita tidak akan mempersulit. Untuk itu, uruslah KTP. Kalau tidak ada KTP, tentu kita anggap pendatang illegal," tutupnya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index