Kasus Kredit Macet, Mantan Pegawai BNI dan PTPN V Segera Diadili

Kasus Kredit Macet, Mantan Pegawai BNI dan PTPN V Segera Diadili
ilustrasi

Riauaktual.com - Pengadilan Tipikor Pekanbaru pekan depan akan menyidangkan dugaan korupsi pemberian kredit kepada lembaga keuangan oleh SKC Pekanbaru PT BNI (Persero) Tbk kepada Kopkar PTPN V Nusalima yang merugikan negara Rp14,2 miliar.

Paniter Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Deni Sembiring mengatakan, jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru."Jadwalnya sidangnya tanggal 23 Mei mendatang," kata Deni, Selasa (16/5/17).

Disebutkan, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin oleh Sulhanuddin SH."Berkasnya kemarin kita terima,"jelasnya.

Untuk kasus ini ada tiga terdakwa yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Ketiganya adalah, Emzahari, pegawai BUMN PT BNI (Persero) Tbk, Jauhari Yuslim Hasibuan, pensiunan pegawai BUMN PTPN V dan mantan Ketua koperasi karyawan PTPN V Pekanbaru, dan Melda Rotika Mayasari Panjaitan, pegawai BUMN atau mantan relationship officer PT BNI (Persero) Tbk.

Ketiga terdakwa dijerat dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana.

Mereka juga dikenakan Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana.

Untuk diketahui, ketiga calon terdakwa tersebut diduga melakukan sehubungan dengan pemberian kredit kepada lembaga keuangan oleh SKC Pekanbaru PT BNI (Persero) Tbk kepada Kopkar PTPN V Pekanbaru atau Kopkar Nusalima Pekanbaru sebesar Rp54 miliar.

Namun pemberian kredit tersebut, tidak sesuai dengan standar operasional prosedur dan aturan perbankan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp14.264.655.163.‎‎Dalam prosesnya pemberian kredit, dilakukan tanpa menggunakan agunan yang kapabel. Artinya, saat terjadi kredit macet, agunan tidak ada, dan menimbulkan kerugian negara.‎

Dari hasil penyidikan, uang yang berhasil diselamatkan dari kerugian negara tersebut, hanya sekitar Rp1,1 Miliar saja. Modus para ketiga calon terdakwa ini, memberi kredit tanpa agunan yang tidak memadai menyebabkan tidak adanya jaminan tatkala kredit macet. (nur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index