KPK: Pembebasan Jaksa Kasus BLBI Bukti Pemerintah Belum Serius Berantas Korupsi

KPK: Pembebasan Jaksa Kasus BLBI Bukti Pemerintah Belum Serius Berantas Korupsi
Urip Tri Gunawan

Riauaktual.com - Keputusan Menteri Hukum dan HAM memberikan bebas bersyarat kepada mantan jaksa, Urip Tri Gunawan, menunjukkan Pemerintah belum serius dalam pemberantasan korupsi.

Terpidana kasus suap penanganan perjara BLBI tersebut sebelumnya divonis 20 tahun penjara karena menerima suap dari Artalyta Suryani, kerabat bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, sebesar US$660 ribu.  

"Satu sisi bicara soal komitmen pemberantasan korupsi. Tapi di sisi lain ada kelonggaran yang ditemukan oleh publik," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin kemarin.

Pada 2008, pengadilan Tipikor memvonis Urip dua puluh tahun penjara karena tertangkap tangan menerima suap Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani. Selama masa tahanan, Urip dua kali mendapatkan remisi.

Pertama saat menghuni Lapas Klas I Cipinang, ia diremisi selama 4 bulan. Setelah itu, Urip kembali mendapat kado remisi pada 2014 saat mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin.

"Padahal vonis dijatuhkan 20 tahun penjara. Namun sudah diberikan pembebasan bersyarat. Bukankah di UU Pemasyarakatan diatur minimal remisi diberikan setelah menjalani dua pertiga dari masa pidananya," imbuh mempertanyakan.

Menurut Febri, pemerintah harus bertindak hati-hati dan memperhatikan rasa keadilan publik dalam memberikan remisi pada terpidana. Sebagai pihak yang berwenang memberikan remisi, KemenkumHAM juga dirasa bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada masyarakat.

"Saya kira ini perlu tuntas. Karena kewenangan pemberian remisi seluruh tanggung jawabnya ada di Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Agar masyarakat juga melihat lebih jauh tentang keseriusan pemerintah untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index