Cacat Moralitas, Pejabat Tinggi Pratama Terancam Tak Bisa Ikut Assessment Bengkalis

Cacat Moralitas, Pejabat Tinggi Pratama Terancam Tak Bisa Ikut Assessment Bengkalis
net

Riauktual.com- Pelaksanaan assessment terbuka untuk pejabat struktur  setingkat eselon III yang bakal dilakukan Pemkab Bengkalis untuk pengisian jabatan eselon II atau kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) harus mengacu kepada peraturan yang berlaku. Aturan main yang diterapkan seperti UU nomor 5 Tahun 2014 dan  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Pemerhati masalah hukum dan pemerintahan Zulhan Juni Nurdin memaparkan bahwa pelaksanaan assessment untuk pengisian jabatan strategis apalagi kepala OPD tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semaunya harus mengacu kepada peraturan yang berlaku, seperti PP nomor 11 tahun 2017, dimana pada pasal 107 butir c poin ketiga menyebutkan bahwa seorang PNS harus memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan masa jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun.

 

Kemudian sambung Zulhan, pada poin keempat dikatakan bahwa seseorang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jenjang ahli madya setidaknya selama dua tahun. Dan pada poin kelima jelas dikatakan bahwa PNS yang akan mengikuti assesmen harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, yang menjadi pertanyaan sekarang terhadap salah satu sekretaris Disdik Bengkalis Edi Sakura pernah memilki rekam jejak terhadap moralitas yakni pernah divonis 5 bulan dengan keputusan pengadilan yang ingkrah.

 

“Yang menjadi pertanyaan apakah rekam jejak jabatan terhadap sekretaris Disdik Bengkalis Edi Sakura sudah memiliki moralitas yang baik, karena ia tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis pernah divonis 5 bulan dengan keputusan hukum yang ingkrah dalam perkara penganiayaan anak, dan ini tentu sudah melanggar aturan yang ada di PP nomor 11 tahun 2017 tersebut,"  ungkap Zulhan, yang juga sekretaris LSM Penjara Bukitbatu, Senin (15/05/2017).

 

Disebutnya lagi, pada butir kelima dengan jelas menyebutkan bahwa rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas menajdi pertaruhan dalam penempatan seorang pejabat serta persyaratan untuk mengikuti assessment.  Tujuan dari PP nomor 11 tersebut supaya dalam penempatan atau penunjukan pejabat lebih professional dengan mengedepankan hal-hal yang substansial dan rasional.

 

“Kita yakin kepala daerah di Bengkalis sangat cerdas dalam menyikapi fenomena yang terjadi serta tetap mengacu kepada aturan main yang berlaku,”tambah Zulhan.

 

Saat ini ada dua pejabat setingkat eselon IIIA yang memegang jabatan strategis di Pemkab Bengkalis sebagai sekretaris OPD,dimana keduanya tidak terlebih dahulu melalui jenjang jabatan seharusnya pada eselon IV. Keduanya adalah sekretaris Disdik Bengkalis dan sekretaris Badan Pustaka dan Arsip Daerah.(put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index