Pungli KTP Rp2 Juta, Oknum PNS Disdukcapil Pekanbaru dan Istrinya Segera Disidangkan

Pungli KTP Rp2 Juta, Oknum PNS Disdukcapil Pekanbaru dan Istrinya Segera Disidangkan
ilustrasi

Riauaktual.com - Kasus pungutan liar (Pungli) pembuatan KTP di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru sebesar Rp2 juta, dengan terdakwa M Fahmi (34) dan istrinya Rita (33), segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Deni Sembiring SH, Senin (15/5/17) mengatakan, berkas perkara kasus Pungli itu telah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru."Hari Jumat kemarin kami terima berkasnya,"kata Deni.

Dia menyebutkan, jika majelis hakim dalam perkara ini telah ditunjuk. Sebagai ketua majelis yakni Dahlia Panjaitann SH.

Untuk jadwal sidangnya sendiri kata Deni, masih menunggu keputusan Ketua PN Pekanbaru."Kemungkinan pekan depan sidangnya,"beber Deni.

Berdasarkan dakwaan JPU disebutkan, dugaan Pungli yang dilakukan pasangan suami-istri itu terjadi pada tanggal 25 Januari 2017 lalu. Berawal ketika itu, Fahmi yang merupakan PNS di Disdukcapil Pekanbaru, meminta istrinya Rita untuk mencarikan or?ng yang ingin mengurus pembuatan KK atau KTP dengan proses cepat.

Ide ini disampaikan Fahmi kepada istrinya, untuk menambah pendapatan keluarga. Karena setiap pengurusan, keduanya meminta uang Rp2 juta kepada calon korban.

Hingga akhirnya, Rita mendapatkan telpon dari korban Lisa Permata Sari yang ingin membuat KTP Kota Pekanbaru. Kepada Lisa, terdakwa Rita meminta uang Rp2 juta.

Uang itu katanya, untuk mempermudah proses percepatan pembuatan KTP. Bahkan katanya, jika uang itu tidak diberikan, maka proses pembuatan KTP akan terhambat atau tidak bisa dilakukan.

Mendengar itu, Lisa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada Rita di halaman Kantor Disdukcapil. Kemudian, Rita yang bekerja di sebuah asuransi ini mengambil uang itu dan bermaksud mengantarkan kepada suaminya Fahmi.

Namun dalam bersamaan, Tim Saber Pungli dari Polresta Pekanbaru datang ke TKP dan menangkap keduanya. Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atau Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 KUHP. (nur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index