Pemerintah tak bisa langsung bubarkan HTI

Pemerintah tak bisa langsung bubarkan HTI
HTI

Riauaktual.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan pemerintah tidak dapat langsung membekukan suatu perkumpulan organisasi masyarakat yang memiliki legalitas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurutnya, ada dua aspek untuk membubarkan organisasi masyarakat yakni aspek formal dan aspek material serta aspek yuridis dan aspek sosial politik yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara.

"Dari aspek sosial politik, kita tahu, banyak orang keberatan terhadap HTI dan mayoritas organisasi-organisasi yang ada (di Indonesia) menginginkaan pembubaran (HTI) itu karena menganggap HTI anti-Pancasila dan UUD 45," ujarnya, sebagaimana dikutip dari rimanews, hari ini.

Sementara itu, dari sisi yuridis pemerintah harus melihat dulu aturan yang ada karena hal ini bagian dari ketaatan kepada hukum atau aspek prosedural formal.

"Jadi tidak bisa ujug-ujug membubarkan dan mencabut status badan hukumnya. Apa yang harus dilakukan pertama proses pembinaan dengan memberikan peringatan atau nasehat dulu, lalu berikutnya langkah persuasif kalau tidak mempan maka peringatan satu," jelasnya.

Kemudian jika tidak dipatuhi lagi maka peringatan kedua, lalu peringatan tiga dan jika peringatan tiga tetap tidak mendengarkan maka pemerintah menempuh upaya penghentian bantuan dana hibah.

"Kalau memang ada bantuan dana hibah dari pemerintah (kepada HTI), kemudian penghentian kegiatan atau pembekuan kegiatan selama 6 bulan kalau masih bandel juga barulah kejaksaan mewakili Kemenkumham memintakan pembatalan status badan hukum kalau ia berbadan hukum di pengadilan tapi kalau hanya terdaftar maka cukup jangan dicabut saja oleh Kemendagri," ujarnya.

Menurutnya, perkumpulan organisasi masyarakat jika sudah berbadan hukum ingin dibubarkan, pemerintah harus melakukannya lewat pengadilan.

Selain itu, sebelum ke pengadilan, negara juga harus melalui beberapa proses yang telah disebutkan. Jika tidak dilakukan, pemerintah akan kalah saat melawan HTI nanti di pengadilan

"Jadi pertanyaannya adalah apakah step by step ini sudah dilakukan pemerintah atau belum, bisa dicek itu. Kalau tidak dilakukan, maka nanti bisa kalah di pengadilan," terangnya.

Refly menambahkan jika nantinya pemerintah kalah dalam pengadilan, pemerintah masih bisa membubarkan HTI dengan melihat substansi permasalahannya yakni berlawanan dengan Pancasila dan UUD 45. Namun, negara tetap harus menggunakan prosedur yang berlaku dan melewati beberapa tahapan yang telah disebutkan.

"Apakah Hizbut Tahrir ini mau menentang pemerintah atau tidak. Kalau memang itu dilakukan (menentang), masih bisa dilakukan persuasif yang tadi, sehingga secara prosedural bisa dipertanggungjawabkan. Intinya, tidak ada dan tidak boleh ada organisasi yang menentang pemerintah dan berlawanan dengan undang-undang Dasar 45 dan Pancasila di NKRI," ujarnya.

Menurutnya, pembekuan HTI tersebut bukan bentuk pembatasan atau penghentian kegiatan penyebaran keagamaan.

"Tetapi bukan berarti aspirasi keagamaan itu disetop. Agama ‘kan banyak, tapi misi keagamaan yang bertentangan dengan NKRI itu dilarang karena kita komit membentuk negara bangsa. Kita bukan pemerintahan agama sedunia," tegasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index