BKPP Sebut Assessment Pejabat Bengkalis Tetap Mengacu UU ASN

BKPP Sebut Assessment Pejabat Bengkalis Tetap Mengacu UU ASN
ilustrasi/net

Riauaktual.com -Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis H Tengku Zainudin menegaskan, bahwa Assesment terhadap jabatan eselon II akan dilaksanakan nanti secara terbuka, tetap mengacu kepada aturan yang sudah ada dan bagi pejabat yang tidak memenuhi kriteria dari aturan yang telah ditetapkan tidak akan bisa mengikuti lelang jabatan tersebut.

 

"Untuk Assesment terhadap jabatan Eselon II yang akan dilaksanakan secara terbuka nantinya baru bisa dilaksanakan setelah selesai Job Vit terhadap 25 pejabat yang saat ini sudah mengikuti seleksi tahap II, dan assement ini tetap mengacu kepada UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil (ASN)," ungkap H Tengku Zainudin  saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/05/2017).

 

Dijelaskanya assesment untuk lelang jabatan nantinya akan mengisi jabatan kosong di 8 Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yang saat ini masih di jabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Dijelaskannya juga untuk mengisi setiap OPD yang masih kosong, minimal ada 4 peserta atau lebih sudah bisa mengikuti proses asssement nantinya.

 

"Artinya, setiap jabatan di OPD yang akan di isi,  minimal ada 4 peserta atau lebih sudah bisa dilaksanakan assesment dan hasil seleksi dari Pansel tetap akan merekomendasikan tiga nama ke Bupati untuk dipilih menduduki jabatan pada OPD yang kosong tersebut," terangnya.

 

Ia  juga mengatakan, bahwa proses assesment terbuka ini dilaksanakan setelah selesai job vit dilaksakan dan proses seleksi tahap dua sudah selesai dilaksanakan yang diikuti 25 pejabat eselon.

 

"Setelah job vit ini selesai dan pejabatnya dilantik, baru kita laksanakan assesment terbuka untuk mengisi kekosongan di 8 OPD," katanya mengakhiri.(put)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index