Napi LP Pekanbaru kabur sampai Padangpariaman

Napi LP Pekanbaru kabur sampai Padangpariaman
Tahanan LP Pekanbaru kabur (Foto: Antara)

Riauaktual.com - Seorang narapidana bernama Zendi Ismail (20), yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk di Pekanbaru, Riau, naik mobil travel sampai ke Padangpariaman, Sumatera Barat.

"Ia sampai di kampung orang tuanya di Korong Rukam Pauh Manih, Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago pada Sabtu 6 Mei pukul 04.00 WIB," kata Wakil Kepala Kepolisan Resor Padangpariaman, Kompol Yuhandri, saat jumpa pers di Parit Malintang, hari ini.

Pada 5 Mei lalu total 442 tahanan dan narapidana kabur dari Rutan Sialang Bungkuk. Sekarang sebagian besar sudah ditangkap kembali oleh aparat keamanan. Hingga 8 Mei, polisi masih memburu 152 tahanan dan narapidana yang kabur dari rumah tahanan itu.

Menurut Yuhandri, Zendi mengaku menumpang pengendara sepeda motor sampai ke rumah orangtuanya di Panam, Pekanbaru, dari area sekitar 500 meter dari rumah tahanan.

Namun, sesampainya di Panam, Zendi Ismail tidak menemukan orangtuanya, sehingga kemudian meminta uang kepada adiknya untuk pergi ke Padang Sago dan diberi Rp150 ribu.

"Setelah itu napi diantar adiknya ke biro travel di Rimbo Panjang," ujar dia, sebagaimana dikutip dari Antara.

Mobil yang dia tumpangi sempat dihadang polisi yang sedang melakukan razia di Bangkinang, Kampar, namun saat itu ia mengaku masih berumur 16 tahun dan tidak memiliki kartu tanda penduduk.

"Hal tersebut juga didukung oleh wajah napi sehingga petugas pun terkecoh," kata dia.

Selama di Padangpariaman, narapidana itu membantu saudara ibunya bekerja di sawah atau menjaga sepupunya yang masih kecil.

Kepala Bagian Humas Polres Padangpariaman Irwan Sikumbang mengatakan narapidana itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga yang tidak nyaman dengan keberadaannya.

"Setelah itu kami berkoordinasi dengan Kepolisian Riau untuk memastikan napi tersebut," ujar dia.

Ia mengatakan ketika polisi hendak menangkapnya, narapidana itu bersembunyi di dalam ember dan hampir berhasil mengelabui petugas yang akan menangkapnya.

Narapidana itu, menurut dia, ditempatkan di Polres Padangpariaman sampai aparat Kepolisian Riau menjemputnya.

Pria itu dihukum dua setengah tahun penjara karena terlibat pencurian kendaraan bermotor, dan dia sudah menjalani hukuman selama satu tahun.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index