KPK periksa Bupati Buton terkait suap

KPK periksa Bupati Buton terkait suap
Mantan Ketua MK Akil Mochtar (Foto: Antara)

Riauaktual.com - Penyidik KPK kembali memanggil Bupati Non Aktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun, terkait sengketa Pilkada Buton di MK tahun 2011-2012 yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pemanggilan tersebut untuk mendalami peran Umar Samiun guna merampungkan berkas penyidikan yang nyaris rampung pada kasus suap tersebut.

"Yang bersangkutan di panggil sebagai tersangka pada kasus suap mantan hakim MK," ujar Febri saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari rimanews, hari ini.

Sebagai informasi pada bulan Mei 2017 ini merupakan masa perpanjangan penahanan terakhir Umar Samiun yakni 30 hari kedepan. Setelah sebelumnya, Samsu Umar ditahan selama 20 dan 40 hari oleh penyidik KPK.

Dalam kasus ini Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat tranfer ke rekening CV Ratu Samagat.

Umar Samiun pun sempat menggunakan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, akhirnya ia kalah.

Sementara untuk Akil ‎sendiri kini sedang menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah Pilkada, pencucian uang, dan gratifikasi.

Atas perbuatannya tersebut Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang ‎Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index