Tuntut Ringan Mantan Kapolsek, Kajari Pekanbaru Dilaporkan Ke Kejagung

Tuntut Ringan Mantan Kapolsek, Kajari Pekanbaru Dilaporkan Ke Kejagung
ilustrasi

Riauaktual.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto SH, Kasi Pidum A Ibrahim Yusuf SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, yang menuntut mantan Kapolsek Rumbai Kompol Syamsurizal, terdakwa penipuan, hanya selama 11 bulan penjara, dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Korban penipuan, Sion (56), kepada wartawan mengatakan, dirinya sebagai rakyat kecil hanya bisa melaporkan ketidak adilan yang dirasakan dirinya dan keluarganya kepada atasan Kajari Pekanbaru, dengan harapan tuntutan ringan yang melukai rasa keadilan masyarakat tidak kembali terjadi.

Dikatakannya, korban penipuan terdakwa Kompol Syamsurizal ini bukan dirinya saja, tetapi ada empat orang dan ini juga terungkap di persidangan, namun tidak menjadi pertimbangan untuk memberikan tuntutan yang maksimal kepada terdakwa.

Terkait laporan korban penipuan ini, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau Jasri Umar SH, membenarkan adanya laporan Pengaduan itu.

“Saya sudah memperoleh disposisi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mengenai laporan tertulis tentang tuntutan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan tersebut,” ujarnya.

Saat ini menurutnya sedang dilakukan penelaahan, namun dari konfirmasi sementara terhadap Kejari Pekanbaru, diakui ada beberapa orang korban penipuan oleh terdakwa perwira polisi tersebut, namun dua korban sudah berdamai karena uangnya sudah dikembalikan oleh terdakwa.

“Nanti pelapor juga akan kita mintai keterangan, apakah sudah ada perdamaian dengan terdakwa atau tidak sehingga tuntutan yang diberikan jaksa dinilai ringan, “ujarnya.

Untuk diketahui, korban menilai tuntutan Jaksa 11 bulan penjara tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi dirinya.

Syamsurizal yang merupakan mantan Kapolsek ini sebelumnya didakwa melakukan penipuan terhadap Sion dengan modus meminta uang sebesar Rp175 juta untuk meluluskan anaknya menjadi polisi. Namun setelah uang diberi anaknya tak diterima di kepolisian.

“Seharusnya Syamsurizal diberi hukuman yang berat, karena Syamsurizal sebagai perwira polisi aktif seharusnya menegakkan hukum, bukan sebaliknya melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Namun kenyataannya jaksa hanya menuntut selama 11 bulan penjara, ” ujar Sion.

Dikatakannya jika hanya dituntut selama 11 bulan penjara, maka tidak akan memberikan efek jera terhadap terdakwa, bahkan sebaliknya dikhawatirkan akan semakin banyak lagi korban berjatuhan. (nur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index