Tindakan pendukung Ahok dinilai rendahkan martabat hukum

Tindakan pendukung Ahok dinilai rendahkan martabat hukum
Pendukung mendesak pembebasan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Antara

Riauaktual.com - Komisi Yudisial mengimbau pendukung terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berhenti melakukan tindakan yang merendahkan martabat pengadilan Indonesia.

"Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," ujar juru bicara KY Farid Wajdi, sebagaimana dikutip dari rimanews, hari ini.

Farid menanggapi aksi ratusan pendukung Ahok yang menggeruduk Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menuntut penangguhan penahanan mantan bupati Belitung Timur itu.

Meski batas waktu melakukan aksi adalah pukul 18.00 WIB, namun massa pro Ahok terus beraksi hingga melebihi pukul 23.00 WIB.

Ia pun menyarankan kepada para pendemo jika tidak puas dengan putusan Majelis Hakim maka bisa menggunakan upaya hukum yang berlaku

"Gunakan lah proses formil sebagaimana hukum yang berlaku, jika ingin meminta penangguhan penahanan. Keberatan terhadap substansi putusan dilakukan melalui upaya hukum banding dan (jika ada) dugaan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) dapat dilaporkan ke KY," jelasnya.

Selain itu ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan dan memprovokasi massa saat berunjuk rasa.

"Meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan merespon proses dan putusan hakim dan penahanan Basuki Tjahaja Purnama," pungkasnya.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index