Pernah Divonis Pemukulan Murid

Desakan Copot Sekretaris Disdik Bengkalis Edi Sakura Mencuat

Desakan Copot Sekretaris Disdik Bengkalis Edi Sakura Mencuat
Edi Sakura
Riauaktual.com- Kasus pemukulan terhadap murid yang pernah dilakukan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) yang juga merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Disdik kabupaten Bengkalis Edi Sakura menuai reaksi dari warga, dan mendesak bupati Bengkalis mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sekarang.

Seperti diutarakan Fahruddin Sumantri warga kota Bengkalis yang menilai perbuatan yang dilakukan Sekretaris Disdik tersebut pada tahun 2013 lalu mencoreng dunia pendidikan di Negeri Junjungan. Apalagi dengan jabatannya sekarang sebagai sekretaris merangkap Plt Kadis akan memberikan penilaian negatif terhadap sektor pendidikan.

"Atas dasar track record yang bersangkutan empat tahun lalu, kitaBmendesak kepada bupati Bengkalis untuk mencopot saudara Edi Sakura dari jabatannya sekarang. Karena dampak dari perbuatan yang dilakukan tidak hanya terhadap dunia pendidikan, tetapi kinerja kepala daerah secara khusus dalam penempatan seorang pejabat,” ungkap Fahruddin, Kamis (11/05/2017).

Dikatakanya, Edi Sakura juga telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindakannya melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Tunggal.

"Informasinya bersangkutan divonis 5 bulan sesuai data yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis," ucap Fahruddin.

Sesuai informasi yang didapat,  Edi Sakura SPd saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Mandau dan divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada tahun 2013 yang lalu dengan tuduhan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Data Edi Sakura divonis 5 bulan penjara tersebut didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis dengan link http://sipp.pn-bengkalis.go.id/, yang bebas
diakses oleh siapapun.

Dari penelusuran yang dilakukan di SIPP tersebut tercatat sebagai terdakwa atas nama Edi Sakura Bin Sharuddin Effendi dengan nomor perkara 154/PD.SUS/2013/PN.BKS register tanggal 17 April 2013, dengan klasifikas perkara Perlindungan Anak dan penuntut umum Eriza Susila, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Selain itu pelimpahan perkara ini tanggal 16 April 2013 dengan nomor surat pelimpahan B-1770/N.4.14.3/Euh.2/04/2013.

Untuk Hakim yag menangani perkara sidang tersebut tercatat 3 orang diantaranya Sarah Louis S (Hakim Ketua), Edwin Adrian (Hakim anggota) dan Selo Tantular (Hakim anggota),untuk sidang atas perkara ini dilakukan sebanyak 7 kali dengan pembacaan dakwaan dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2013 dan pembacaan putusan tanggal 19 Juni 2013.

Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa EDI SAKURA Bin SHARUDDIN EFENDI selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun, denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti berupa : NIHIL dan Menghukum terdakwa EDI SAKURA Bin SHARUDDIN EFENDI membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah). Pada kolom putusan akhir menyatakan terdakwa EDI SAKURA Bin SHARUDDIN EFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja Melakukan Kekejaman, Kekerasan, Atau Ancaman Kekerasan, Atau Penganiayaan Terhadap Anak " dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eriza Susila, SH dari Kejaksaan Negeri Bengkalis ketika dikonfirmasi terkait data tersebut membenarkan bahwa ia pernah menjadi JPU dalam perkara Pelindungan anak atas nama terdkwa Edi Sakura Bin Sharuddin Effendi pada tahun 2013 yang lalu.

"Memang benar saya pernah menangani perkara atas nama Edi Sakura Bin Sharuddin Effendi tersebut," kata Eriza Susila, Rabu (10/05/2017) kepada Riaukatual.com. (put)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index