Sidang Pasangan Sesama Jenis di Aceh, Jaksa Tuntut 80 Kali Hukuman Cambuk

Sidang Pasangan Sesama Jenis di Aceh, Jaksa Tuntut 80 Kali Hukuman Cambuk
okezone.com

Riauaktual.com -  Kasus penangkapan pasangan sesama jenis di Banda Aceh beberapa waktu lalu, mulai disidangkan. Kedua pria tersebut dituntut hukuman 80 kali cambuk di muka umum.

Kedua pasangan masing-masing MT (23) asal Stabat, Sumatera Utara dan MH (20) asal Kabupaten Bireuen, Aceh menjalani proses sidang di ruang persidangan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Sidang siang tadi dilakukan secara tertutup. Selain menghadirkan kedua terdakwa secara bersamaan, hakim juga memeriksa saksi yang ikut menggerebek keduanya saat melakukan hubungan intim sesama jenis.

Jaksa Penuntut Umum, Gulmaini mengatakan baik MT dan MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah liwath alias perbuatan homoseksual.

"Terdakwa melanggar pasal 63 ayat 1 juncto pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah ancaman hukuman 100 kali cambuk," kata Gulmaini seusai sidang, Rabu kemarin.

Meski telah dilakukan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, namun vonis keduanya akan disampaikan pada sidang pembacaan vonis 17 Mei 2017 mendatang.

Pasangan sesama jenis ini dipergok warga melakukan hubungan badang di rumah kos Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh 29 Maret 2017 lalu. Dari lokasi, ditemukan alat bukti berupa kondom telah dipakai serta masih terbungkus dan alat bukti lain.

Setelah digerebek, warga kemudian melaporkan kasus ini kepada Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat) setempat. Kasus homoseksual ini sendiri pertama kalinya ditemukan setelah Qanun Jinayah mulai diberlakukan 2014 lalu.


Sumber : okezone.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index