Pakar Hukum: Penahanan Ahok Tak Bisa Ditangguhkan

Pakar Hukum: Penahanan Ahok Tak Bisa Ditangguhkan
Para pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berunjuk rasa di Rutan Cipinang Jakarta Timur pascavonis pengadilan 2 tahun, Selasa (9/5/2017) (A

Riauaktual.com - Pakar Hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, menilai penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak dapat ditangguhkan. Sebab, majelis hakim sudah memutuskan hukuman penjara.

Hal itu dikatakan Romli, menanggapi upaya penangguhan penahanan yang diajukan Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, setelah menjenguk mantan Gubernur DKI tersebut di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa sore, 9 Mei 2017.

"Enggak ada penangguhan-penangguhan kalau sudah putusan hakim. (Untuk menjadi tahanan kota) Juga enggak bisa, itu kan (bisanya di tahap) penyidikan," kata Romli sebagaimana dikutip dari viva.co.id, hari ini.

Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis pidana lebih besar dari tuntutan jaksa, menurut Romli, bukanlah masalah. Sebab putusan tersebut adalah wewenang hakim.

"Tak ada masalah, hakim kan punya kewenangan untuk memutus tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih pun boleh, kurang juga boleh, asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus," kata Romli.

Terlebih, kata Romli, apabila Majelis Hakim menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya. Karena itu, wajar bila dijatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.

"Nah itu (Pasal 156a) cocok sama saya," tegas Romli.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index